Bakal Gedung Serbaguna Desa Bumiayu Wedarijaksa Terkesan Mangkrak, Kini Kades Harus Berurusan Dengan Polisi

Pati – Cakranusantara.net | Hal yang kerap terjadi pada Pejabat Publik adalah tersandung masalah pungutan dan/ atau korupsi, salah satu contoh di lingkup Desa adalah Perangkat Desa. Disini, warga khususnya Kabupaten Pati, rata-rata mereka sudah berwawasan luas, dan tidak bisa untuk di bodohi.

Sebagai contoh, kejanggalan yang terjadi pada Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, utamanya saat mengelola uang yang diduga seenaknya. Misal, dalam pengerjaan gedung serbaguna yang beberapa waktu lalu terkesan mangkrak kini Kepala Desa (Kades) harus berurusan dengan Polisi.

Menanggapi pemberitaan di sejumlah media Online, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran bersumber dari APBDes tahun 2023. Satreskrim Polresta Pati siap tanggap untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin Map melalui Kanit Idik III, Iptu Reyhan K,S.Tr.K.,M.H.,M.M saat dimintai keterangan di ruang kerjanya menyampaikan, terkait informasi kasus tersebut sudah ditangani, dan berjalan sekitar hampir 4 (Empat) bulan.

“Kami sudah turunkan tim ahli kontruksi untuk mengecek fisiknya. Dan data sudah kami serahkan ke Inspektorat untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Reyhan.

Baca Juga : Kades Bumiayu Wedarijaksa Jarang Masuk Kantor, Diduga Keenakan Makan Gaji Buta

Baca Juga : Pengaspalan di Dua Desa Bumiayu Wedarijaksa Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Baca Juga : Gedung Serba Guna Desa Bumiayu Mangkrak, Warga Berharap Inspektorat Segera Audit Desanya

Baca Juga : Desa Bumiayu dan Margotuhu Kidul Belum Lunas PBB Hingga Sekarang

Selain itu, sudah ada klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, namun kami masih menunggu pihak Inspektorat, bagaimana hasil tentang temuan data kami.

“Rencananya dengan tim ada agenda gelar perkara terkait hal itu ke kantor Inspektorat Pati. Nanti bagaimana hasilnya kita tunggu, karena menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) harus hati-hati serta teliti.” terangnya. (Ar/ Rmn)

Murah Meriah!!.., Biaya Program PTSL di Desa Pakis Tambakromo Cuma 800 Ribu

Pati – Cakranusantara.net | Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program unggulan Presiden Ir. Joko Widodo dan sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Kementerian, Menteri ATR/ BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Desa (Mendes), Sabtu (3/1/2024).

Ironisnya, justru yang terjadi di Desa Pakis, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terkesan mengangkangi SKB tersebut. Pasalnya, biaya program PTSL bagian Jawa dan Bali sudah ditetapkan sebesar 150 ribu rupiah, ditambah Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 35 tahun 2021 perubahan atas Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang biaya tambahan memutuskan dan menetapkan :

Pasal 5, biaya persiapan PTSL dapat ditambah sesuai hasil kesepakatan musyawarah Kelompok/ Masyarakat peserta PTSL dengan ketentuan biaya paling banyak sebesar Rp 250 ribu per bidang tanah, untuk biaya kegiatan :

a. biaya Rapat Panitia/ Kelompok Masyarakat,

b. biaya makan minum petugas pendamping dan pelaksana,

c. alat tulis kantor (ATK),

d. pengadaan patok dan materai, selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b; dan

e. honor panitia desa.

Namun pada kenyataannya yang terjadi di Desa Pakis, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah justru ada dugaan dijadikan sebagai ajang mengeruk pundi-pundi kekayaan oleh oknum Kepala Desa dan juga Panitia saat program berjalan. Lantaran, selain hanya ditarik sebesar 400 ribu rupiah, juga dikenakan biaya tambahan.

Data yang di himpun beberapa media di lapangan, dari kuota kurang lebih 500 an bidang, mendapatkan ada beberapa warga yang di Tarek lebih dari 400 ribu dan tanpa di berikan kwitansi oleh panitia PTSL.

Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya karena takut di intervensi, menyampaikan kalau yang bersangkutan di Tarek 500 ribu dan untuk hibahnya 300 ribu dan tanpa di kasih kwitansi.

“Saya di Tarek 500 dan untuk hibahnya sebesar 300 mas, dan untuk kwitansi yang hibah tidak di kasih, jadi untuk keseluruhan saya membayar 800 ribu,” sesalnya.

Di tempat terpisah, kepala Desa Pakis, Masito, saat di temui di rumahnya, untuk di konfirmasi terkait tarik an yang lebih dari 400 ribu yang bersakutan menolak untuk di wawancarai.

“Kalau bisa jangan di rekam dulu mas, kita ngobrol dulu,” singkatnya.

Dan saat kepala desa, di singgung terkait ada atau tidak tarik an yang lebih dari 400 ribu, yang bersangkutan tidak bisa memberi jawaban yang pasti, jadi ada dugaan tarik an yang lebih dari 400 ribu bisa di simpulkan adanya.

Sementara, Supadi, Wakil Ketua Panitia, saat di konfirmasi dirumahnya terkait pembayaran PTSL, ia menyampaikan seharusnya yang bisa menjawab ini bapak kades, karena surat yang membawa itu bapak Kades.

“Kalau ada tarik an yang lebih dari 400 ribu itu tidak ada, karena itu sudah selesai di rapatkan, itu pun ada berita acaranya dan saya fikir itu sudah selesai tidak ada masalah,” ungkapnya.

Program PTSL seharusnya dapat meringankan beban biaya dalam penerbitan sertifikat malah dimanfaatkan dan dijadikan kesempatan empuk untuk melakukan dugaan pungutan liar (Pungli), berbagai macam alibi dilakukan agar dapat mengeruk keuntungan pribadi oleh kelompok tertentu. (Ts)

Gambar : Google hanya pelengkap bahan berita

Kucing-kucingan Dengan APH, Pengelola Tambang Batu Ilegal di Guwo Tlogowungu Operasikan Alat Berat

Alat Berat
Kiri : Alat berat sebelum/ sesudah di operasikan, kanan : alat berat saat di operasikan

Pati – Cakranusantara.net | Pengelola tambang batu ilegal di Desa Guwo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah main kucing-kucingan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, ia mengoperasikan alat berat belum koordinasi dan tanpa izin, Sabtu (23/12/2023).

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, menemukan adanya tambang batu ilegal tersebut. Ironisnya, tidak ada koordinasi dengan pihak kepolisian mulai Polsek hingga Kepolisian Resort Kota (Polresta Pati).

Hal itu diketahui saat tim awak media konfirmasi ke Kapolsek Tlogowungu, IPTU Munjahit, SH., MH, melalui Kanit Polsek Tlogowungu, Aipda Eko Prasetya Putro mengatakan, bahwa sejauh ini pihak pengelola belum ada koordinasi.

“Mereka belum pernah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek), jika mau mengoperasikan alat berat di Desa Guwo,” terangnya singkat.

Kasat Reskrim, Kompol Onkoseno G Sukahar melalui Ipda Arief Tri Hasanta menuturkan hal yang sama, bahwa pihaknya tidak tahu jika selama ini ada usaha pertambangan batu di Desa Guwo  Kecamatan Tlogowungu.

“Sejauh ini, pihak pengelola belum pernah ada yang koordinasi dengannya, nanti akan segera kami tindaklanjuti dengan adanya informasi itu,” tegasnya.

Sementara itu, Helper alat berat jenis Ekskavator saat dimintai keterangan menuturkan, jika alatnya nanti baru akan mulai beroperasi setelah pukul 08.00 WIB, usai bancakan.

“Setelah melakukan selametan baru akan mulai mengupas tanahnya, supaya batunya kelihatan. Sehingga bisa diambil untuk dijual,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Karnawi pengelola tambang Batu saat disinggung alat berat yang digunakan untuk bekerja tersebut milik siapa?, menjawab, jika alat itu milik Bambang, yang pada awalnya mau menggunakan kepunyaan Antok, namun tidak jadi.

“Sebelumnya, mau memakai alat milik antok namun tidak jadi karena tidak mau. Jadi ia harus memakai alat berat jenis Ekskavator yang lain,” jawabnya. (Rmn)

Salah Sasaran, Empat Dump Truk Yang Menginap di Polres Rembang Bisa Diambil

Rembang – Cakranusantara.net | Salah Sasaran. Setelah melakukan pendalaman terkait dugaan tambang batu Ilegal di Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah terbukti berijin, dan empat Dum Truk pengangkut material yang sempat dititipkan di Mapolres Rembang bida diambil pemiliknya, Kamis (14/12/2023).

Kanit II, Satreskrim Polres Rembang, Niko Arif Yulkarnaen saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, pada awalnya ada aduan masyarakat terkait dum truck di indikasikan membawa hasil dari tambang Ilegal, setelahnya ditindaklanjuti, dan 4 Dum truck di amankan.

“Setelah itu, kami kirimkan undangan klarifikasi ke pihak-pihak terkait, setelah datang mereka dapat menunjukan dokumen-dokumen legalitas pertambangan,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Sebelumnya : Tambang Batu Ilegal di Pamotan Rembang, Empat Dump Truk Bermuatan Diamankan Polisi

Menurutnya, Setelah dilakukan pendalaman, secara totalitas memeriksa perijinan. Alhasil, tambang tersebut berijin sesuai aturan pertambangan.

“Karena semua dokumen sudah lengkap, legalitasnya jelas, maka dum truck yang kemarin dititipkan di Polres Rembang kami kembalikan pada pemiliknya masing-masing,” tambanya.

“Untuk ijin atau badan usaha yang di pakai adalah CV Bali Terang, sudah ada IUP, OP (Ijin Usaha Pertambangan, Operasi Produksi). Untuk melakukan pertambangan dan legalitasnya sudah sah menurut peraturan yang berlaku,” tutupnya.

(Ts)

Editor : Rohman