KSU Dana Abadi Jaya Grobogan Diduga Tahan Sertifikat Nasabahnya

 

 

Grobogan – Cakranusantara.net | Satu Koperasi Serba Usaha (KSU) Dana Abadi Jaya Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah diduga menahan atau hendak menggelapkan Sertifikat Tanah milik Nasabahnya. Pasalnya, ketika nasabah hendak melunasi hutangnya di bilang kalau nasabah itu sudah tidak punya hutang disini.

Ironisnya lagi, dibilang sudah tidak punya hutang namun Sertifikat Tanah itu belum di kasihkan sama nasabahnya, padahal sebelumnya si nasabah mengakui belum melunasi hutangnya yang tersisa sekitar Rp. 3.5 Juta rupiah.

Saat Nasabah di konfirmasi awak media di rumahnya mengatakan, waktu itu saya ingin melunasi hutang saya, namun anehnya petugas mengatakan jika nama saya sudah tidak ada lagi di daftar, karna sudah lunas. Namun kok Sertifikatnya belum di kasihkan ke saya, itulah yang menjadi pertanyaan saya, lalu sertifikatnya dimana,” cetusnya.

Sementara, Petugas yang meminjamkan uang ke saya sudah keluar dari koperasi tersebut, yang kemudian saya menghubungi petugas yang saat itu meminjamkan uang kepada saya terkait keberadaan sertifikat itu.

“Saya dibantu dengan petugas waktu itu, akan mengurusnya hingga urusannya klir, meskipun innesial (E) saat ini sudah tidak bekerja koperasi itu lagi, karna itu adalah tanah tinggalan dari orang tua saya, pastinya akan tetap saya pertahankan,” imbuhnya.

Sementara itu, Joko Prihatin Kepala Pos/ Pimpinan pos Purwodadi saat di konfirmasi di Kantornya mengatakan, Sebenarnya atas nama ibunya ini disini sudah lunas atau sudah tidak punya hutang lagi di Koperasi ini, hanya saja sertifikatnya dipakai lagi buat jaminan sama petugas kami sebesar Rp. 85 Juta rupiah. Jadi Sertifikat itu kami tahan sebagai agunan,” jelasnya.

Untuk memberikan sertifikat itu, saya tak ngomong dulu sama pimpinan boleh atau tidak, dan saya minta waktu 2 hari, nanti hari Jum’at (5/8/2022) jawabannya tak kerumah ibunya ini, saya juga sudah lihat rumahnya,” tambahnya.

Ironisnya, hingga batas waktu yang sudah di tentukan oleh Pimpinan pos itu sendiri namun belum juga terealisasi hingga berita ini diterbitkan. Dengan catatan nasabah melunasi sisa hutangnya sekitar Rp. 3.5 Juta rupiah itu.

Pimpinan pos/ atau orang kantor yang nomornya diberikan waktu itu (02/8) Ketika dihubungi melalui telepon selulernya tidak di angkat kemudian dilanjutkan melalui pesan singkat via WhatsApp menjawab, Hari senin datang ke kantor pak, sama mas eko nya,” jawab singkatnya, meskipun sesudahnya dimintai konfirmasi apa alasannya kok hak nasabah belum di berikan juga, namun tidak menjawab lagi.

Ditambahkan Slamet Widodo., SH., Aktivis Pati yang akrab disapa Om Bob menuturkan, lalu apa hubungannya antara petugas Koperasi dengan Nasabah, kok Sertifikat nasabahnya bisa di jadikan sebagai agunan oleh petugas. Sedangkan mereka tidak ada hubungan kekeluargaan hanya sebatas petugas dan nasabah saja,” tuturnya.

Semestinya, utamakan memberikan hak nasabah terlebih dahulu daripada hak petugasnya di lapangan, jangan di kait-kaitkan karna itu tidak ada hubungannya,” imbuhnya.

Harapan saya, hal yang sesepele ini segera di tangani dengan segera diberikan hak nasabahnya atau segera diberikan Sertifikat nya itu, sebelum kasusnya ini melebar kemana-mana, nanti kalau sudah masuk ke Polda malah report bisa melebar,” harapnya.

(RN-RedCN)

Pandangan Peraturan Baru OJK Dimata Nasabah Korban Gagal Bayar Asuransi Jiwa

Jakarta – Cakranusantara.net | Tulisan ini sengaja dibuat dari sudut pandang korban gagal bayar perusahaan asuransi Jiwa, dimana sejak kegagalannya tahun 2018 sampai saat ini kami mendapat pengalaman bagaimana kecewanya dengan pelayanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini tentunya bukan ingin menjelek-jelekan OJK melainkan untuk dijadikan koreksi, karena sudah ada penggantian Anggota Dewan Komisioner yang baru terpilih periode 2022-2027.

Kerugian Konsumen Atas Peraturan yang baru :

Dalam Peraturan OJK yang lama Nomor: 1/POJK.07/2013 Bab III Pengaduan Konsumen dan Pemberian Fasilitas Penyelesaian Pengaduan oleh OJK dari pasal 41 sampai 46 yang dihilangkan pada peraturan baru OJK Nomor 6/POJK.07/2022 ; ini sangat merugikan konsumen, seperti;

Pasal 43 OJK menunjuk fasilitator untuk melaksanakan fungsi penyelesaian pengaduan.

Pasal yang tersebut di atas dihapus atau hilang di peraturan yang baru Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Padahal pasal tersebut kami perlukan sekali untuk mengadu dan mendapat bimbingan dari OJK. Banyak pengalaman konsumen Selama ini yang kesulitan untuk mengadu dalam perlindungan OJK.

Seperti jika kami mengirim surat sering ditolak dan disuruh membuat surat kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, jika berkirim surat melalui email, jawabannya Template alias sudah baku atau seragam tanpa mengerti contain dari surat dan jika mengadu kepada call center 157 pun sulit sekali dihubungi.

Pernah kami datang untuk mengantarkan surat sebagai wujud pengaduan sekaligus ingin dipertemukan dengan petugas bagian Perlindungan Konsumen susahnya luar biasa, ada teman kami yang datang mengadu malah disandera di masukan dalam kamar oleh petugas Satpam dan disebut sebagai “penyusup”.

Tugas berat Anggota Dewan Komisioner OJK :

1. Menyelesaikan masalah Jiwasraya sampai tuntas; terutama nasabah yang menggugat secara hukum sampai ada nasabah yang sudah mendapat putusan pengadilan Inkracht tapi belum dibayarkan.

2. Mensosialisasikan produk hukum/ peraturan tentang asuransi terhadap masyarakat dan konsumen terlebih dahulu penguatan di sektor Sumber Daya Manusia OJK 2022-2027.

3. Sistim pengaduan masyarakat dan konsumen lebih dilonggarkan secara humanis, jangan anggap konsumen adalah musuh utama. Cara menjawab email secara otomatis / template sangat tidak bertanggung jawab dan call center 157 sulit dihubungi. Karena selama ini OJK membuat barikade terhadap konsumen.

4. Peran OJK dalam perlindungan konsumen secara langsung harus diwujudkan bukan menyerahkan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, OJK Cuma duduk manis. Sampai dihilangkan dalam peraturan yang baru.

5. Perintah Undang Undang Perasuransian sudah delapan tahun belum terwujud yaitu LPP (Lembaga Penjamin Polis).

6. Dewan Pengawas OJK perlu dibentuk untuk mengontrol OJK.

Mudah-mudah Anggota Dewan Komisioner yang baru ini bisa terbuka akan koreksi dan kekurangan pada masa yang sebelumnya dan mau memperbaikinya.

Karena OJK sebagai regulator dan Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan jangan sampai dicap sama saja dengan tidak bekerja.

(Machril/Jr-CN)

PT FIM di Gugat 19 Korbannya, Tertipu Investasi Bagi Hasil

Jakarta – Cakranusantara.net | Sebanyak 19 (sembilan belas) Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru aktif dan pensiunan guru menggugat sebuah perusahaan investasi PT (FIM) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran.

Markus Jaka Togatorop, S.H kepada wartawan saat ditemui usai ikuti jalannya sidang perdana mengatakan, atas adanya dugaan penipuan bagi hasil Investasi oleh perusahaan yang melakukan serangkaian perbuatan melanggar hukum (PMH) itu merugikan peserta kurang lebih Rp 3 miliar rupiah. Gugatan ini sudah didaftarkan ke PN Jakpus secara online dengan nomor pendaftaran PN.JKT.PST-042022OQG.

“Pada pokoknya memohon kepada majelis hakim PN Jakpus, supaya menghukum tergugat terbukti bersalah oleh karenanya mengembalikan seluruhnya kerugian para tergugat sebagai korban investasi bagi hasil,” kata Kuasa Hukum, Senin siang (23/05/2022).

Markus menguraikan, perusahaan mengajak para korban PNS guru aktif dan yang sudah lanjut usia (lansia) supaya berinvestasi di PT FIM dengan janji bagi hasil keuntungan setiap bulan. Sebagai jaminan investasi tersebut adalah menggadaikan Surat Keputusan (SK) pensiun atau SK terakhir di bank. Namun, setelah uang dari bank cair, langsung ditransfer ke PT FIM.

“Uang pinjaman para penggugat cair yang besarnya setiap orang sekitar Rp100 juta sampai Rp500 juta dengan tenor 5 (lima) tahun sampai 15 (lima belas) tahun,” beber Markus dari kantor Law Firm Markus Jaka Togatorop & Partners.

“Namun, para penggugat tidak menerima uang bagi hasil tersebut, hanya menerima setelah 3 (tiga) bulan pertama, setelah itu tidak menerima lagi dan yang ada hanya janji bayar,” urai Markus.

Ia sebagai Kuasa Hukum dari pihak Penggugat menduga perusahaan tersebut dinilai tidak berhak melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin.

Sebab, perusahaan PT FIM diduga tidak mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelum gugatan dilayangkan, nasabah sudah meminta jalur kekeluargaan tetapi tidak menemui hasil.

Berikut ini petitum pihak Penggugat; Pertama menyatakan, tergugat bersalah menurut hukum dan memerintahkan untuk mengembalikan SK pensiun dan SK terakhir para penggugat;

Kedua, menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 bersalah melakukan PMH;

Ketiga, ganti kerugian sebesar Rp3.071.937.296 (tiga miliar tujuh puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) dan jika para tergugat tidak patuh dan taat dalam melaksanakan amar putusan yang sudah berkekuatan hukum (inkracht) dan untuk menjaga gugatan para penggugat tidak sia-sia (ilusionis), maka para penggugat meminta dan menuntut uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari jika tergugat 1 lalai dan tidak patuh dalam melaksanakan isi putusan tersebut.

Keempat, tanah dan bangunan serta aliran dana rekening tabungan dan deposito tergugat 1 untuk diletakan sita atau jaminan (Conservatoir Beslag) dan;

Kelima, Menyatakan, bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali (PK).

“Menghukum tergugat 1 untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini,” tutup Markus sembari menyampaikan sidang berikutnya nanti pada Senin 13 Juni 2022.

(Red)