oleh

KSU Dana Abadi Jaya Grobogan Diduga Tahan Sertifikat Nasabahnya

 

 

Grobogan – Cakranusantara.net | Satu Koperasi Serba Usaha (KSU) Dana Abadi Jaya Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah diduga menahan atau hendak menggelapkan Sertifikat Tanah milik Nasabahnya. Pasalnya, ketika nasabah hendak melunasi hutangnya di bilang kalau nasabah itu sudah tidak punya hutang disini.

Ironisnya lagi, dibilang sudah tidak punya hutang namun Sertifikat Tanah itu belum di kasihkan sama nasabahnya, padahal sebelumnya si nasabah mengakui belum melunasi hutangnya yang tersisa sekitar Rp. 3.5 Juta rupiah.

Saat Nasabah di konfirmasi awak media di rumahnya mengatakan, waktu itu saya ingin melunasi hutang saya, namun anehnya petugas mengatakan jika nama saya sudah tidak ada lagi di daftar, karna sudah lunas. Namun kok Sertifikatnya belum di kasihkan ke saya, itulah yang menjadi pertanyaan saya, lalu sertifikatnya dimana,” cetusnya.

Sementara, Petugas yang meminjamkan uang ke saya sudah keluar dari koperasi tersebut, yang kemudian saya menghubungi petugas yang saat itu meminjamkan uang kepada saya terkait keberadaan sertifikat itu.

“Saya dibantu dengan petugas waktu itu, akan mengurusnya hingga urusannya klir, meskipun innesial (E) saat ini sudah tidak bekerja koperasi itu lagi, karna itu adalah tanah tinggalan dari orang tua saya, pastinya akan tetap saya pertahankan,” imbuhnya.

Sementara itu, Joko Prihatin Kepala Pos/ Pimpinan pos Purwodadi saat di konfirmasi di Kantornya mengatakan, Sebenarnya atas nama ibunya ini disini sudah lunas atau sudah tidak punya hutang lagi di Koperasi ini, hanya saja sertifikatnya dipakai lagi buat jaminan sama petugas kami sebesar Rp. 85 Juta rupiah. Jadi Sertifikat itu kami tahan sebagai agunan,” jelasnya.

Untuk memberikan sertifikat itu, saya tak ngomong dulu sama pimpinan boleh atau tidak, dan saya minta waktu 2 hari, nanti hari Jum’at (5/8/2022) jawabannya tak kerumah ibunya ini, saya juga sudah lihat rumahnya,” tambahnya.

Ironisnya, hingga batas waktu yang sudah di tentukan oleh Pimpinan pos itu sendiri namun belum juga terealisasi hingga berita ini diterbitkan. Dengan catatan nasabah melunasi sisa hutangnya sekitar Rp. 3.5 Juta rupiah itu.

Pimpinan pos/ atau orang kantor yang nomornya diberikan waktu itu (02/8) Ketika dihubungi melalui telepon selulernya tidak di angkat kemudian dilanjutkan melalui pesan singkat via WhatsApp menjawab, Hari senin datang ke kantor pak, sama mas eko nya,” jawab singkatnya, meskipun sesudahnya dimintai konfirmasi apa alasannya kok hak nasabah belum di berikan juga, namun tidak menjawab lagi.

Ditambahkan Slamet Widodo., SH., Aktivis Pati yang akrab disapa Om Bob menuturkan, lalu apa hubungannya antara petugas Koperasi dengan Nasabah, kok Sertifikat nasabahnya bisa di jadikan sebagai agunan oleh petugas. Sedangkan mereka tidak ada hubungan kekeluargaan hanya sebatas petugas dan nasabah saja,” tuturnya.

Semestinya, utamakan memberikan hak nasabah terlebih dahulu daripada hak petugasnya di lapangan, jangan di kait-kaitkan karna itu tidak ada hubungannya,” imbuhnya.

Harapan saya, hal yang sesepele ini segera di tangani dengan segera diberikan hak nasabahnya atau segera diberikan Sertifikat nya itu, sebelum kasusnya ini melebar kemana-mana, nanti kalau sudah masuk ke Polda malah report bisa melebar,” harapnya.

(RN-RedCN)

Komentar

Tinggalkan Balasan