Jakarta – Cakranusantara.net | Sebanyak 19 (sembilan belas) Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru aktif dan pensiunan guru menggugat sebuah perusahaan investasi PT (FIM) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran.
Markus Jaka Togatorop, S.H kepada wartawan saat ditemui usai ikuti jalannya sidang perdana mengatakan, atas adanya dugaan penipuan bagi hasil Investasi oleh perusahaan yang melakukan serangkaian perbuatan melanggar hukum (PMH) itu merugikan peserta kurang lebih Rp 3 miliar rupiah. Gugatan ini sudah didaftarkan ke PN Jakpus secara online dengan nomor pendaftaran PN.JKT.PST-042022OQG.
“Pada pokoknya memohon kepada majelis hakim PN Jakpus, supaya menghukum tergugat terbukti bersalah oleh karenanya mengembalikan seluruhnya kerugian para tergugat sebagai korban investasi bagi hasil,” kata Kuasa Hukum, Senin siang (23/05/2022).
Markus menguraikan, perusahaan mengajak para korban PNS guru aktif dan yang sudah lanjut usia (lansia) supaya berinvestasi di PT FIM dengan janji bagi hasil keuntungan setiap bulan. Sebagai jaminan investasi tersebut adalah menggadaikan Surat Keputusan (SK) pensiun atau SK terakhir di bank. Namun, setelah uang dari bank cair, langsung ditransfer ke PT FIM.
“Uang pinjaman para penggugat cair yang besarnya setiap orang sekitar Rp100 juta sampai Rp500 juta dengan tenor 5 (lima) tahun sampai 15 (lima belas) tahun,” beber Markus dari kantor Law Firm Markus Jaka Togatorop & Partners.
“Namun, para penggugat tidak menerima uang bagi hasil tersebut, hanya menerima setelah 3 (tiga) bulan pertama, setelah itu tidak menerima lagi dan yang ada hanya janji bayar,” urai Markus.
Ia sebagai Kuasa Hukum dari pihak Penggugat menduga perusahaan tersebut dinilai tidak berhak melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin.
Sebab, perusahaan PT FIM diduga tidak mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelum gugatan dilayangkan, nasabah sudah meminta jalur kekeluargaan tetapi tidak menemui hasil.
Berikut ini petitum pihak Penggugat; Pertama menyatakan, tergugat bersalah menurut hukum dan memerintahkan untuk mengembalikan SK pensiun dan SK terakhir para penggugat;
Kedua, menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 bersalah melakukan PMH;
Ketiga, ganti kerugian sebesar Rp3.071.937.296 (tiga miliar tujuh puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) dan jika para tergugat tidak patuh dan taat dalam melaksanakan amar putusan yang sudah berkekuatan hukum (inkracht) dan untuk menjaga gugatan para penggugat tidak sia-sia (ilusionis), maka para penggugat meminta dan menuntut uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari jika tergugat 1 lalai dan tidak patuh dalam melaksanakan isi putusan tersebut.
Keempat, tanah dan bangunan serta aliran dana rekening tabungan dan deposito tergugat 1 untuk diletakan sita atau jaminan (Conservatoir Beslag) dan;
Kelima, Menyatakan, bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali (PK).
“Menghukum tergugat 1 untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini,” tutup Markus sembari menyampaikan sidang berikutnya nanti pada Senin 13 Juni 2022.
(Red)
Komentar