Tindak pidana Kejahatan Terhadap Nyawa Orang Bab XIX yang diatur dalam Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 KUHPidana.
Tipiter, Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang
Tindak pidana Kejahatan Terhadap Nyawa Orang Bab XIX yang diatur dalam Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 KUHPidana.
Berita Utama