Satlantas Polresta Pati Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong di SMA Muhammadiyah 1 Pati

Pati – Cakranusantara.net | Larangan knalpot brong menjadi sasaran sosialisasi Polresta Pati. Seperti yang dilaksanakan oleh Unit Kamsel Sat Lantas Jumat (12/01/2024) di SMA Muhammadiyah 1 Pati. Tujuannya agar pelajar tertib berlalu lintas.

Selain memberikan sosialisasi juga melakukan Pengecekan sepeda motor di tempat parkir Sekolah di temukan sepeda motor yang berkenalpot tidak standar/brong kemudian di himbau pada siswa yang memiliki kendaraan tersebut untuk menganti menjadi knalpot standar.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri menjelaskan maksud sosialisasi. Menurutnya, ini langkah preventif untuk pelajar. Mereka harus taat aturan lalu lintas. Termasuk tidak menggunakan knalpot brong.

Ia mengimbau masyarakat dan pelajar agar tidak pakai knalpot brong. Knalpot standar asli dari pabrik lebih baik. Ini demi ketertiban lalu lintas dan umum.

“Kami tidak hanya tertibkan. Kami juga sosialisasikan. Salah satunya ke pelajar di sekolah-sekolah. Mereka rawan jadi pelanggar lalu lintas,” ujar Kompol Asfauri.

Kasat Lantas menambahkan, pelajar itu rentan. Makanya pihaknya sering sosialisasi ke sekolah-sekolah. Harapannya, pelajar di Kota Pati jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas.

“Kami juga penertiban dan penilangan pelanggaran knalpot Brong, Suara knalpot brong itu mengganggu ketertiban umum. Knalpot brong juga bisa bikin gesekan antar pengguna jalan,” pungkasnya. (Humas /Red)

Bikin Bising, Penggunaan Knalpot Brong Pasca Kampanye Bakal Ditindak Polisi

Pati – Cakranusantara.net | Penggunaan Knalpot Brong pasca Kampanye tahun 2024 ini yang bikin Bising bakal ditindak Polisi, saat diketahui menggeber-geber di tempat umum atau sampai mengganggu warga masyarakat. Pasalnya, berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polresta Pati, Kompol Asfauri saat menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti (BB) knalpot brong di halaman belakang Gedung Eks Polwil Pati yang didampingi oleh Wakasatlantas, AKP Parsa beserta jajaran. Masih lanjutnya, penindakan ini memang dirasa perlu guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam berlalu lintas.

Baca Juga : Satlantas Polresta Pati Musnahkan Ribuan Knalpot Brong, Bakal Dibuat Monumen

Kompol Asfauri juga mengaku, akan bersurat kepada semua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Pati, agar menghimbau pada relawan-relawannya supaya menggunakan knalpot yang sesuai spektek.

“Apabila masih tetap didapati menggunakannya, maka kami akan mengambil tindakan tegas. Diharapkan menjelang masa kampanye saat Pemilu tahun 2024 ini para relawan dari semua Kader tidak memakai kendaraan yang berknalpot brong,” tegasnya, Rabu (3/1/2024).

Selain itu, dalam UU Lalu Lintas (Lalin) pasal 285 menegaskan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor utamanya roda dua, yang tidak memenuhi kelayakan teknis atau layak jalan, seperti spion, klakson, kecepatan, termasuk knalpot brong diancam pidana kurungan 1 bulan, atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.

“Kami juga sudah memberikan himbauan kepada para pelaku usaha (penjual Knalpot Brong) maupun bengkel untuk tidak menjual atau memasang knalpot jenis tersebut, karena dalam segi aturan dilarang,” ujarnya. (Rmn)

Satlantas Polres Pati Bersama Organda Tindak Odong-odong

Pati – Cakranusantara.net | Satlantas Polres Pati bekerja sama dengan Organda Pati laksanakan giat Hunting System penindakan Kereta kelinci / odong-odong di wilayah hukum Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasubaghumas Polres Pati AKP Pujiati kepada media mengatakan, bahwa Kasat lantas Polres Pati Akp Endah Setianingsih, S.H., M.M., bersama KBO Ipda Muslimin dan Kanit Gakkum Ipda Inung Hesti Y., S.H., beserta 4 Anggota Satlantas telah melaksanakan hunting sistem.

“Penindakan Undang – Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (NKRI), UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 80 tahun 2012 dan Sprint Kapolres Pati No : Sprint/954/VIII/HUK.6.6./2022 tanggal 19 Agustus 2022,” ujarnya. Sabtu (20/8/2022).

Tujuan penindakan itu, guna mencegah terjadinya fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dengan jumlah massal, mencegah terjadinya konflik sosial antara pengusaha angkutan penumpang umum dengan pengusaha/ pemilik kereta kelinci atau odong-odong.

“Kereta kelinci/ odong-odong dirakit secara ilegal tanpa melalui uji type sehingga tidak memenuhi syarat keselamatan dan sangat berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan,” imbuhnya.

Disisi lain, sebagian besar pengguna jasa kereta kelinci/ odong-odong adalah anak-anak dan ibu-ibu sehingga kegiatan penindakan terhadap kereta kelinci merupakan bentuk perlindungan terhadap anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.

“Agar mereka terhindar dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta kelinci dengan korban massal, penumpang juga  tidak ada jaminan asuransi, karena Modifikasi atau dalam merakit kereta kelinci odong-odong dilakukan secara ilegal merupakan suatu kejahatan,” lanjutnya.

Sebelumnya, pihaknya menyiapkan beberapa kendaraan minibus untuk memindahkan para penumpang dari kereta kelinci/ odong-odong dan diantar  kembali ke rumah atau tempat asal mereka, sehingga tidak ada penumpang yang terlantar.

“Kegiatan penindakan terhadap kereta kelinci / odong-odong akan terus dilaksanakan secara konsisten oleh Satlantas Polres Pati yang bekerjasama dengan Dishub Pati,” tandasnya.

(Mh-CN)

Satpas Polres Pati Bentuk Duta Pelayanan Masyarakat

PATI – Cakranusantara.net | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Pati mempermudah pelayanan
dengan cara membentuk Duta pelayanan di lingkup Satpas Polres Pati.

Kasatlantas Polres Pati AKP Endah Setianingsih., SH., MM., melalui Baur SIM Bripka Herry Prayitno kepada media ini mengatakan, Kali ini pihaknya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 1436 Polres Pati membentuk duta pelayanan guna memberikan pemahaman kepada Masyarakat yang hendak membuat SIM.

“Di bentuknya Duta pelayanan ini, jika ada masyarakat yang belum tahu cara mengurus baik pembuatan baru maupun perpanjangan SIM “segala jenis SIM” bisa mendapatkan pengarahan di kantor Satpas ini,” ujarnya.

Dengan adanya Duta pelayanan ini, saya berharap semoga masyarakat Pati bisa terbantu dalam pelayanan pembuatan/ perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkup Polres Pati.

“Pelayanan Pembuatan/ perpanjangan SIM di Satpas ini buka setiap hari sesuai Jam kerja, kecuali hari Minggu dan hari libur Nasional tutup, kami siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” imbuhnya.

(Mh-CN)

Lakalantas Pohijo, Sebabkan 1 Anak MD

Pati – Cakranusantara.net | Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) menyebabkan korban anak meninggal dunia (MD) di ruas jalan raya Tayu-Juwana turut Desa Pohijo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Warga Desa setempat saat dimintai keterangan merentangkan, Kronologi kejadian bermula Kendaraan Bermotor Mobil jenis Honda Brio warna Kuning dengan Nomor Polisi (Nopol) G 8439 UJ yang dikemudikan oleh DS (29) melaju dari arah barat ke timur, pada waktu yang bersamaan sebuah Kendaraan Sepeda Motor jenis Yamaha Jupiter dengan Nopol H 4498 ADG dikemudikan S (38) melaju dari selatan ke utara.

“Kejadian pagi sekitar pukul 09:00 WIB, dengan kondisi jalan saat itu sudah terdapat sebuah mobil jenis Honda Jazz dengan Nopol K 1446 EC milik Mustahid Tatang (31) yang terparkir di bahu jalan utara perempatan,” katanya, Jum’at (22/7/2022).

Kurangnya konsentrasi dalam mengemudi mengakibatkan jarak antara Mobil jenis Honda Brio itu dengan Sepeda Motor jenis Yamaha Jupiter sudah terlalu dekat sehingga kecelakaanpun sulit untuk dihindari. Honda Brio oleng ke kiri kemudian menghantam Honda Jazz yang terparkir di bahu jalan itu.

“Kejadian tersebut beredar juga Video di media sosial (Medsos) pada halaman Facebook “Asli Wong Juana”, tampak seorang wanita (Pengemudi Mobil Brio) diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Margoyoso, Kepolisian Resort (Polres) Pati. Terlihat juga, Ratusan warga mengerubungi tempat kejadian perkaran (TKP) itu,” tambahnya.

Akibat kejadian kecelakaan itu mengakibatkan Satu orang anak berusia Tujuh (7) Tahun meninggal dunia diduga karena tertabrak mobil tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan tim awak media belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kejadian lakalantas itu dari pihak Polres Pati.

(MH-CN)

ETLE, 489 Nopol Ranmor di Kabupaten Pati Bakal di Blokir Polda Jateng

 

Pati – Cakranusantara.net | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Pati mendapatkan peringkat terbaik Operasi Patuh Candi se Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng). Pasalnya, Pengajuan permintaan pemblokiran Ranmor terbanyak se Polda Jateng dalam giat Operasi Patuh Candi pada Juni 2022.

Data yang dihimpun media ini, Baur Tilang Moch Riva’i., S.H., kepada media mengatakan, jika Polres Pati pada giat Patuh Candi meraih penghargaan dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jateng lantaran Polres Pati memiliki pengajuan terbanyak untuk Pemblokiran terhadap Ranmor di Polda.

“Hal itu terjadi lantaran pemilik atas nama yang di tilang melalui Etle dinilai tidak kooperatif memberikan konfirmasi Ranmor yang telah kami layangkan surat tilang ke alamat pemilik pertama atau pemilik atas nama Ranmor tersebut, ada sebanyak 489 Ranmor,” ujarnya, Senin (04/7/2022).

Penghargaan itu, dengan di buktikan Masings Nominasi “5 terbaik kategori perbandingan pengcapcutan dengan validasi, 5 terbaik kategori perbandingan antara Validasi Cetak surat.

“5 terbaik kategori jumlah Briva terbanyak, 5 terbaik kategori jumlah rata-rata konfirmasi berbanding cetak surat, 5 terbaik kategori jumlah pengajuan Blokir terbanyak se Polda Jateng,” imbuhnya.

Pemblokiran itu setelah masa Tenggang waktu (dua minggu setelah menerima surat konfirmasi) yang diberikan Pelanggar untuk melakukan Konfirmasi ke Ur Tilang, namun tidak datang langsung akan diadakan Pemblokiran, hal ini bertujuan agar kita selalu taat Pajak dan tertib dalam berlalu lintas.

“Kami menyarankan kepada seluruh lapisan Masyarakat yang Tercupter dalam pelanggaran ETLE agar sesegera mungkin untuk konfirmasi ke tempat kami, baik itu SPM sendiri ataupun yang sudah terjual karena data yang ada pada kami langsung Online di entri data Samsat,” tandasnya.

(MH-CN)

Satlantas Polres Pati Laksanakan Giat Kamsel Pada Pengguna di KM 30

PATI – Cakranusantara.net | Satlantas Polres Pati laksanakan kegiatan Kamsel atau Monitoring pada perbaikan jalan rusak, dan pelebaran bahu jalan Pati – Grobogan di KM 30.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasubaghumas Polres Pati IPTU Sukarno kepada media mengatakan, Satlantas Polres Pati pagi hari ini telah melaksanakan giat Kamsel (Keamanan dan Keselamatan) dengan tujuan demi menekan dan mengurangi angka kecelakaan yang di akibatkan jalan berlubang.

“Pemantauan dan pengecekan perbaikan jalan Pati – Grobogan di km (Kilometer) 30 yang di laksanakan oleh PT. Hogage itu apakah sudah sesuai dengan kesepakatan dalam rapat koordinasi bersama instansi terkait di Bale pengelola jalan Kabupaten Pati atau belum.” Katanya. Selasa (7/6/2022).

Dalam giat itu anggota tidak menemukan adanya jalan yang sampai rusak parah dan bisa mengakibatkan kecelakaan kecuali hanya pada area perbaikan jalan itu memang ada sedikit jalan yang perlu perbaikan.

“Dalam pemantuan Unit Kamsel sejauh ini khususnya di kawasan yang sedang dalam perbaikan jalan oleh pihak pengelola sudah mentaati aturan dan kesepakatan dalam rapat waktu itu yakni memasang papan himbauan dan peringatan perbaikan jalan.” Tambahnya.

Tidak lupa dalam giat itu pihak kami (Satlantas Polres Pati) juga memberikan himbauan melalui public adress kepada semua pengguna jalan agar selalu berhati- hati dan waspada.

“Diharapkan para pengguna jalan bersabar saat melintas di jalan Pati – Grobogan tersebut karena saat ini sedang dalam pelaksanaan perbaikan.” Himbuhnya.

Hal itu dilaksanakan sebagaimana menindaklanjuti Undang undang No 2 Th 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang undang No 22 Th 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.” Pungkasnya.

(CN)