oleh

Sidang PT. MAP, Terdakwa : Benar, Uang Konsumen Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Sidang kasus pidana terdakwa Hendra Murdianto dilanjutkan kembali dengan persaksian para saksi Ahli dan Fakta yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Hendra Onghowijaya dkk.

Saat sebelum sidang dimulai, hakim ketua meminta dan memeriksa para saksi dahulu dengan membacakan CV dan mengambil sumpah para saksi.

Sidang dimulai dengan persaksian saksi fakta, Marcelina. Dalam keterangan saksi, saksi mengutarakan bahwa dia juga membeli dua unit kondotel perusahaan terdakwa, PT MAP dengan DP 30% dengan kontrak pelunasan pada waktu serah terima unit.

Saat ditanyai JPU soal pengetahuan saksi terkait proses pembangunan kondotel yang mengalami mangkrak, saksi secara tegas mengatakan bahwa dirinya mengetahui hal tersebut dikarenakan pihak perusahaan terdakwa tidak memiliki budget yang cukup untuk melanjutkan pembangunan.

Saksi pun menerangkan bahwa ada 5 kelompok kreditur yang merasa dirugikan PT. MAP dan diajak kurator untuk berkumpul di suatu ruangan untuk melakukan mediasi. Namun, banyak diantaranya tidak menerima dan menyatakan pailit perusahaan sehingga tidak menuai akhir yang pasti sesuai kebutuhan mediasi.

Dari uraian DP 30% saksi, saksi membayar sebesar 300 juta untuk dua unit kondotel. Namun, setelah mengetahui pembangunan tidak lagi berjalan baik. Saksi menuntut pengembalian dan oleh perusahaan baru dikembalikan 15% atau kurang lebih 38 juta. Dan saksi merasa tidak mempermasalahkan hal tersebut karena dirinya belum melunasi, sebagaimana para korban lainnya yang sudah lunas untuk pengambilan kondetol.

Menurut saksi, mengapa para kreditur lebih memilih PT MAP pailit, karena sudah tidak ada lagi kepercayaan (trust) kepada terdakwa. Dan meminta terdakwa mengembalikan uang mereka kembali.

Saksi menambahkan bahwa semua pemodal, baik investor dan bank telah menarik diri dan tidak mau membangun hubungan kerjasama karena terlalu banyak laporan pidana ke pihak kepolisian terkait pembangunan kondetol tersebut.

Selain itu, Ahli Pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko SH, MH yang didatangkan kuasa hukum terdakwa. Menerangkan atas pertanyaan kuasa hukum soal peralihan uang dari perusahaan ke rekening terdakwa secara sepihak, apakah hal tersebut merupakan penggelapan. Ahli menjawabnya dengan hal tersebut bukan merupakan penggelapan bila dapat dijawab dengan data-data, sehingga hal tersebut tidak termasuk penggelapan sebagaimana diatur pasal 372 KUHP.

Selanjutnya, saat ditanya terkait pasal sangkaan jaksa kepada terdakwa. Dimana pasal tersebut telah mengalami perubahan, apakah masih dapat disangkakan kepada terdakwa? Ahli menjawabnya, hal tersebut tidak bisa karena seseorang harus ditersangkakan dengan hukum yang berlaku sebagaimana ketentuan pasal 1 KUHP.

Sedangkan diketahui, pada sidang sebelumnya saksi ahli pidana Khairul Huda, SH., MH yang dihadirkan JPU. Ia menerangkan bahwa terdakwa dapat disangkakan dengan pasal tersebut karena saat itu pasal tersebut masih berlaku sehingga sejalan dengan pasal 1 KUHP.

JPU ke Terdakwa

Apakah benar uang perusahaan ke rekening terdakwa sebanyak 58 M, dan sisanya 3 M digunakan untuk kepentingan pribadi?

“Iya benar,” jawab terdakwa dan membenarkan pertanyaan JPU.

Apakah benar saudara membeli aset-aset sejumlah tanah di Bali, Jakarta dan di sebelah Green Eschol Residence dengan menggunakan uang perusahaan?

“Iya benar,” jawabnya membenarkan kembali pertanyaan JPU.

Siapakah yang memegang dan dapat mengeluarkan uang dari beberapa rekening yang dimiliki PT MAP?

“Bapak Teddy,” jawab terdakwa

Apakah saudara bisa menarik dana tersebut juga?

“Bisa dengan menggunakan token di Bank BCA dan atas pengetahuan Bapak Teddy,” jawabnya.

Apakah saudara memiliki pengalaman di bidang property?

“Tidak, dan saya biasa membangun 1 buah rumah dan belum pernah membangun yang banyak. Apalagi sampai membangun rumah susun,” jawabnya dan mengakhiri.

Terakhir, Jaksa Penutup Umum (JPU) meminta hakim untuk pihaknya dapat menyita aset tanah yang dibeli terdakwa dari saudara Fani. Tapi, majelis hakim mengatakan hal tersebut masih dipertimbangkan.

Untuk diketahui, sidang kembali ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (21/9) mendatang.

(NDA/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan