oleh

Pemdes Baturejo Anggarkan DD Untuk Normalisai Sungai, Tanah Keruknya Dijual

Pati – Pemerintahan desa ( Pemdes) Baturejo Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, jawa tengah, realisasikan dana desa (DD) untuk normalisasi sungai dengan mendatangkan alat berat jenis exavakator dan tanah hasil kerukan tersebut disinyalir dijual ke warga, Senin (13/9/21).

Pasalnya sungai yang dinormalisasi sebelumnya masyarakat tidak tahu itu proyek dari mana dan anggarannya berapa dan masyarakat tidak bisa ikut mengawasi, karena sebelumnya tidak terlihat papan nama proyek.

Menurut kepala desa Baturejo, Harsono normalisasi sungai ini dilaksanakan untuk penanggulangan banjir daerah karang lor kemarin (musim hujan) tanahnya banyak yang nyangkut,”tuturnya.

Terkait normalisasi itu dianggarkan dari dana desa sebesar Rp.34.010.000,00.- (Tiga Puluh empat juta Sepuluh ribu rupiah), tapi saya tidak melebar ke tanggul-tanggul dan hampir 12 tahun tidak ada normalisasi, terang kades Baturejo. Pada wartawan Senin (13/09/2021) di kantor desa Baturejo.

Lanjut dia kalau BBWS mau normalisasi itu tergantung BBWS, yang penting dari desa itu mengklarifikasi untuk menanggulangi banjir itu aja, dan mengenai tanahnya yang dikeruk itu tidak dijual dan ditaruh disamping sungai.

Menurut informasi dari masyarakat desa Baturejo, hasil tanah keruk itu dijual pada warga Baturejo dengan harga Rp.100.000,00.- (Seratus ribu rupiah) per dump truk termasuk ongkos gendong.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media saat mendatangi salah satu warga Baturejo inisial (M) mengatakan, memang saya membeli mas dengan harga 100 ribu per dump truk dan saya membeli sebanyak 56 truk dengan total harga 5.600.000,”kata warga Baturejo.


Uang itu saya serahkan pada sopir inisial (I) dan (K) dan setahu saya juga ada lagi yang membeli selain saya,”tambah warga Baturejo.

Mengenai uangnya diberikan siapa saya tidak tahu yang penting uang 5.600.000 sudah saya serahkan pada sopir, dan seharusnya tanah tersebut tidak dijual,”tandas warga Baturejo.

Secara terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Sudiyono saat dikonfirmasi melalui pesan whatsap mengenai dana desa apa boleh dianggarkan untuk normalisasi sungai dengan alat berat, dijawab kalau itu sungai ya menjadi kewenangan pusat dan harus mendapatkan persetujuan dan/ atau ijin dengan yang punya kewenangan, di mana itu mas,”katanya Minggu (12/9/21) pada wartawan.

https://youtu.be/L3jWqB5JPKo

(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan