PATI- Tidak banyak yang tahu, Apabila masyarakat miskin juga bisa mendapatkan bantuan hukum (Bankum) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati. Hal itu sudah tertuang dalam kerjasama yang sudah dilakukan Bupati Pati dengan pihak ke 3 yakni Peradi dan Atta.
Kabag Hukum Pemda Kabupaten Pati Irwanto melalui Kasubag Hukum, Ari Ish Hartono kepada wartawan menjelaskan, Pemberian Bankum yang dilakukan oleh bidang hukum Pemda Kabupaten Pati itu diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan/ atau belum mampu dalam menangani sebuah permasalahan hukum.
“Jadi kita juga memberikan bankum bagi warga miskin yang tersandung masalah hukum,”ungkapnya Kamis (11/11/2021).
Mekanismenya, Kata Dia, Masyarakat yang terdandung soal hukum bisa langsung meminta bantuan ke Pemda. Prosedurnya dengan melengkapi surat permintaan bantuan yang dilayangkan langsung ke Bupati.
(Ar)
Komentar