oleh

PT. BAHRUNY Diduga Menghambat Program Presiden Jokowi

Jakarta – Program Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dalam memajukan kesejahretaan rakyat indonesia layak di acungi jempol dan bukan hanya isapan jempol belaka. Salah satu programnya adalah mengedepankan proyek strategis Nasional yang menjadi prioritas utama, namun PT. BAHRUNY seakan-akan menghambat adanya program tersebut.

Hal tersebut dapat dilihat dalam intruksi presiden Jokowi yang tertuang dalam Keputusan Presiden RI No. 100 tahun 2014 tentang “Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera”.

Kita melihat begitu seriusnya Presiden dalam usaha memajukan pembangunan di daerah termasuk Sumatera Utara. Jelas kita lihat bagitu gencar dan luar biasanya proses pembangunan tersebut seperti pembangunan jalan tol di seluruh daerah wilayah sumatera utara yang merupakan salah satu proyek strategis Nasional.

Hal ini juga di perkuat dengan keluarnya Peraturan Preseiden Republik Indonesia No. 109 tahun 2020 tentang ” Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Proyek Strategis Nasional”Melihat hal tersebut terkadang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Kondisi di lapangan yang terjadi saat sekarang ini di sinyalir adanya pihak-pihak yang kurang mendukung program Presiden tersebut dengan bukti terjadinya penghambatan pembangunan proyek strategis nasional tersebut atau pembangunan jalan tol di Trans Sumatera seperti yang terjadi di lokasi pembangunan ruas jalan Tol Binjai – Langsa di section 1 Binjai – Berandan.

Menurut data yang dihimpun di lapangan, pada saat sekarang ini sedang di lakukan pembangunan oleh pihak PT. HK Infrastruktur ( HKi ) sebagai pelaksana pembangunan proyek strategis Nasional tersebut dimana di dalam proses pembangunan jalan tol Section 1 Binjai-Berandan yang di lakukan pihak HKi tersebut tepatnya di zona 3 yang akses dan trase tol nya melalui lahan milik PT. BAHRUNY atau sebuah perusahaan swasta dengan Hak Guna Usaha (HGU ) kebun kelapa sawit dan karet yang berada di Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat menjadi salah satu kendala di dalam pembangunan proyek strategis nasional tersebut.

Kendala yang terjadi adalah proses pembebasan lahan yang di lakukan oleh pihak vendor ke PT. BAHRUNY tersebut di nilai selalu di abaikan pihak PT. BAHRUNY dan kurang adanya respon positif, padahal proses ganti rugi lahan yang terkena akses dan trase jalan tol tersebut sudah pernah untuk di laksanakan.

Demi mengejar percepatan proyek strategis nasional tersebut, pihak PT. HKi ingin memberikan ganti rugi cors produksi terhadap tanaman yang terkena dan terdampak dari pembangunan ruas jalan tol tersebut yang berada di areal PT. BAHRUNY tersebut namun hal tersebut juga kurang mendapat respon yang baik bahkan terlalu bertele-tele di dalam proses nya seakan akan pihak PT. BAHRUNY sangat terkesan enggan untuk melepas atau memberikan lahan yang berada di dalam HGU mereka, padahal areal yang berada di dalam HGU tersebut dapat di ambil alih oleh Negara apabila negara membutuhkan.

Dalam hal ini pihak PT. BAHRUNY akan mendapatkan konpensasi tetapi masih di abaikan dalam pelepasan areal tersebut sehingga sampai berita ini di turunkan masih terjadi penghambatan pekerjaan di zona 3 section 1 Binjai – barandan yang berada di areal PT. BAHRUNY yang terletak di Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut juga di kuatkan dengan pengakuan saudara Erwin yang juga merupakan salah satu sub contractor di PT. HKi tersebut.Kita meminta kepada yang Mulia presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo agar memberikan tindakan dan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang di anggap sengaja melakukan penghambatan terhadap proses pembangunan proyek strategis nasional tersebut.

(Jr’)

Komentar

Tinggalkan Balasan