oleh

Putusan Majlis Hakim, Tolak Kasus Praperadilan Bulumanis Lor

PATI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menolak tuntutan pemohon dalam sidang Praperadilan atas dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang di lakukan Kepala Desa (Kades) Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.


Sidang praperadilan yang digelar mulai Jumat (12/11/2021), dengan hakim tunggal Eri Acuka Barata dengan surat register bernomor 3/pra-pdn/2021/Pn.Pti diputuskan dan dikembalikan ke penyidik karena masih dalam tahap proses.


Kuasa Hukum pemohon, Dika Andriyanto kepada wartawan mengatakan, Esepsi dari pemohon ditolak karena masih ada pemeriksaan pokok perkara, artinya perkara dugaan Tipikor yang dilaporkan dan melibatkan Kades Bulumanis Lor masih berjalan dan belum selesai proses penyidikannya.


“Dari februari 2021 kasus ini terkesan dihentikan, namun memang administrasi belum ada, namun harapan kami fakta secara materil dan formil, kita berharap hakim bisa berpikir normatif,”katanya.


Meski begitu, Hakim harus mencari trobosan-trobosan hukum yang berkaitan dengan persoalan ini. Pasalnya, Kasus yang sejak Februari 2021 terkesan dihentikan oleh penyidik, sehingga harus menolak pemohon karena dianggap tidak ada Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kalau masih dalam tahap penyelidikan, maka akan kita kawal dan kita pantau prosesnya sejauh mana, karena kepastian hukum ini harus jelas, kalau tidak cukup bukti maka harus ditutup,”Ujarnya.


Selain itu, Setelah sidang Praperadilan ini selesai, harus ada gelar perkara, untuk menentukan apakah ini masuk atau tidak dalam unsur pidannya, kalau tidak masuk maka harus ditutup, dan kalau cukup bukti, maka harus lanjut ke penyidikan, artinya harus lebih ke kepastian hukum.

“Kita menghargai putusan hakim pemeriksa yang mengambil sikap secara normatif, namum dalam proses hukumnya akan kita kawal dan kita pantau sampai ada kepastian hukum yang jelas,”Tandasnya.


Sebelumnya, Praperadilan ini atas pelaporan yang masuk ke Polda Jateng pada 9 Juni 2020 dengan bukti Pengaduan, SPA/358/VI/2020/Reskrimsus. Namun kemudian dilimpahkan ke Polres Pati pada 3 Juli 2020 dengan tanda terima pelimpahan B/6084/VII/RES.7.4./2020/Reskrimsus, yang diterima Kanit Idik unit lll Tipikor IPTU Miftah Anshori, dengan surat nomor B/5778/VII/Res.3.3./2020/ResPati.


“Kasus ini berawal atas laporan dugaan Tipikor yang dilakukan oleh Kades Bulumanis Lor ke Polda Jateng, namun setelah di limpahkan ke Polres terkesan laporan tersebut tidak ditindak lanjuti oleh Unit III Tipikor,”Ungkap Dika.

(Ar-tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan