PATI – Cakranusantara.net | Ketua Umum (Ketum) Paguyuban Solidaritas Perangkat Desa dan Kepala Desa Kabupaten Pati (Pasopati), Pandoyo mengaku Sampai saat ini belum ada sosialisasi secara resmi soal Perbup dan Perda yang detail soal pengisian perangkat desa. Hal itu menyusul lantaran Perda dan Perbup yang sudah dibuat belum pernah disosialisasikan.
Pandoyo kepada sejumlah wartawan mengatakan, Pengisian perangkat desa itu harus bisa menyesuaikan UU dan regulasi yang ada. Upaya untuk meperjuangkan Perbup (Peraturan Bupati) dan Perda (Peraturan Daerah), secara pribadi dan kelembagaan, akan diupayakan, dan hal itu juga sudah disampaikan ke DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), termasuk evaluasi untuk pengisian perangkat.
“Saat ini, yang menjadi tuntutan para kades soal pengisian perangkat desa yaitu harus sesuai dengan UU dan regulasi yang ada.”Katanya.
Soal penolakan para Kades tentang pengisian perangkat desa, lantaran dianggap tidak sesuai dengan harapan, Pandoyo mengaku Agar pengisian perangkat desa itu ke depan bisa sesuai dengan UU dan regulasi yang ada, bagaimana prakteknya, apabila Perbup dan Perdanya dirubah sekalipun, tapi implementasinya tidak menyimpang dengan regulasi yang ada.
“Sejauh ini yang dipakai dasar pengisian Perbup nomor berapa belum pernah disampaikan, dan saya akan menunggu sosialisasi secara resmi, karena selama ini belum ada sosialisasi secara resmi,”Ujarnya.
(Ar)
Komentar