Blora – Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 3 orang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di sertai dengan Kekerasan dan atau melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama sama/Pengroyokan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK saat didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, Kasi Humas Iptu Budi Yuwono serta para ketua dan sesepuh perguruan silat se Kabupaten Blora dalam kegiatan Konferensi Pers di halaman belakang Mapolres Blora, Selasa, (23/11/2021).
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK menyampaikan bahwa kejadian berawal dari pesan berantai di aplikasi What Apps yang berisi hoaks.
“Hari ini kami dari Polres Blora menggelar Pres Rilis terkait tindak pidana pencurian yang disertai tindak pidana kekerasan secara bersama sama yang terjadi pada tanggal 21 November 2021 dengan TKP di SPBU Jepon,”kata Kapolres Blora.
Apadapun tersangka yang berhasil diamankan adalah NF, alias Embes (18) warga kecamatan Randublatung Blora, dan 2 tersangka lain yang masih di bawah umur.
Menurut keterangan tersangka ada sekitar 20 orang yang melakukan pengeroyokan terhadap korban dan sampai saat ini Satreskrim masih melakukan pengejaran.
Kapolres menguraikan bahwa latar belakang kejadian berawal dari pesan berantai WA yang sifatnya hoaks.
“Ada informasi salah satu warga perguruan silat di Blora jaketnya dirampas secara paksa oleh salah satu perguruan silat lainnya yang ada di Blora juga. Informasi yang belum jelas ini tidak dikonfirmasi terlebih dahulu, langsung tersangka 20 orang ini berkumpul di SPBU Randublatung,”beber Kapolres Blora.
“Kemudian mereka menuju ke Blora dan berputar putar di dalam kota Blora kemudian dari Alun alun Blora, menuju ke arah Cepu untuk mencari pelaku yang diduga melakukan perampasan jaket,”lanjut Kapolres.
Setelah melakukan pencarian, akhirnya tersangka bertemu dengan korban yang mengenakan kaos salah satu perguruan silat berada di depan SPBU Jepon, dan akhirnya tersangka melakukan tindak pidana pencurian yang disertai penganiayaan terhadap korban.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Jepon melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada tanggal 22 November 2021 sekira pukul 15.30 wib, tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 unit sepeda motor, 2 unit hand phone serta Visum dari Rumah Sakit.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 serta pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kepada masyarakat Blora, terutama para orang tua Kapolres berpesan agar selalu menjaga anak anaknya. Karena pelaku dalam tindak pidana ini rata rata dibawah umur.
“Jaga pergaulan anak anak kita. Jangan mudah terpancing hoaks. Jika kita tidak ambil langkah cepat, maka bisa terjadi konflik yang bisa saja menimbulkan korban jiwa. Sangat disayangkan apabila anak anak kita menjadi korban kejadian tersebut,”tandas Kapolres Blora.
(hs)
Komentar