Pati – Pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah tujuannya untuk Menjamin para Pekerja agar mendapatkan Haknya, pasalnya “banyak” pengusaha yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Menyikapi akan berita yang telah terbit sebelumnya berjudul “manipulasi data, mekanisme BPJS ketenagakerjaan diduga banyak yang tidak beres” Kepala BPJS ketenagakerjaan Pati,Anton Dhaneswara memberikan keterangannya pada Kamis malam sekira pukul 18:00 WIB, (24/11/2021),jika hal itu tidak benar justru dengan adanya BPJS ketenagakerjaan malah membantu pekerja untuk mendapatkan haknya dengan Jaminan keselamatan dan kematian, yang selama ini belum dipenuhi oleh pengusaha,”terangnya.
Gaji UMK itu tiap tahun ada SK (Surat keputusan) Gubernur yang menetapkan tiap tahunnya/ tiap Desember. Namun dalam praktek ada “banyak” pengusaha yang tidak mampu bayar upah minimum, seperti toko kecil-kecil misal pengusaha UMKM apa mampu membayar upah minimum UKM sampai pengusaha menengah, seperti halnya kita dan BPJS kesehatan juga sama perlakuannya,jadi bisa kita terima gaji peserta supaya tidak melanggar dua aturan, aturan yang pertama melanggar upah minimum,artinya yang kita pakai upah minimum,bayarnya BPJS itukan namanya iuran, ngitungnya dari gaji UMK (Rp. 1.953.00) melalui presentase iuran,”terangnya.
Dasar bayarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan itu dari gaji upah minimum kota tadi, jadi sebenarnya itu diuntungkan bukan dirugikan, karna kita bayarnya dihitung dari upah minimum yang dikalikan 48 kali, kita justru malah melindungi buruh, kalau masalah gaji berdasarkan kesepakatan antara pengusaha terhadap karyawan,”tambahnya.
Disinggung Untuk pedoman perusahaan minimal seperti apa dan minimal punya berapa karyawan yang wajib menggaji karyawan dengan standar UMK sampai fasilitas BPJS ketenagakerjaan menyatakan jika aturan yang itu belum ada,”pungkasnya.
(Ar-tim)
Komentar