Pati – Petugas Gabungan dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati kembali laksanakan operasi yustisi rutin di sejumlah tempat hiburan malam. Kali ini sasaran razia berada tempat karaoke di wilayah Juwana, Kabupaten Pati. Rabu (01/12/2021) malam.
Razia rutin yang digelar petugas gabungan, kembali menjaring puluhan orang yang disinyalir sebagai pemandu karaoke (PK) pengunjung dan pengelola di Level Up karaoke.
“Dalam giat rutin kali ini menyasar di tiga tempat karaoke, yakni diva, alaska, level up. Dari level up kita mengamankan sebanyak 14 orang, 8 PK, 6 pengunjung dan pengelola. Saat ini semuanya kita bawa ke kantor Satpol PP untuk diadakan pendataan serta pemeriksaan,”terang Sugiyono, Kasat Pol PP Kabupaten Pati.
Lebih lanjut, Sugiyono mengatakan kesemua orang yang terjaring razia yustisi bermalam di kantor Satpol PP. Petugas sudah melakukan pendataan untuk dilakukan swab nanti sekira pukul 09:00 WIB dan kita berikan sanksi sesuai regulasi yang ada berupa denda,”imbuhnya.
Sugiyono menegaskan, PPKM level 3 masih berlaku di Kabupaten Pati, tempat hiburan masih belum diperbolehkan buka. Razia yang dilakukan petugas menyasar tiga tempat karaoke yakni Diva, Alaska dan Level Up.
“Operasi yustisi rutin kali ini fokus di tempat hiburan karaoke, berdasarkan informasi masyarakat masih saja ada karaoke yang buka saat PPKM Level 3 masih berlaku. Padahal kita sudah berikan peringatan,”tandasnya.
(Mds-red)
Komentar