oleh

Penghitungan Pasar Desa Karaban Selesai, DPUPR Belum Serahkan ke Kejaksaan

PATI – Berkas penghitungan pembangunan Pasar Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah telah selesai, namun belum diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pati.

Berbagai spekulasi dugaan bermunculan di kalangan masyarakat, terkait adanya intervensi dari pihak-pihak yang punya kepentingan, hingga dugaan adanya main mata dalam penghitungan tersebut “Dugaan Pengondisian sejumlah uang ke oknum pegawai PU”.

Pasalnya, DPUPR seolah sengaja mengulur-ulur waktu agar persoalan ini seakan bias dengan sendirinya.Ditemui dikantornya, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUPR Arif W, yang di dampingi Budi ketua tim penghitungan, pada (8/12) lalu menyatakan, tidak ada tekanan soal penghitungan Pasar Desa Karaban. Hanya saja berbarengan dengan kegiatan kantor yang begitu padat mengingat saat ini akhir tahun 2021.

“Kami tidak ada maksut mengulur waktu, hanya saja ini kan akhir tahun, jadi banyak sekali pekerjaan yang harus kita selesaikan. Soal dugaan tersebut, kami dari DPUTR menyangkal adanya intervensi atau hal lain. Kami apa adanya dan normatif sesuai apa yang kita kerjakan dalam penghitungan pasar desa karaban,”ungkap Arif W waktu itu.

Sementara, Budi selaku tim yang ditunjuk dalam penghitungan Pasar Desa Karaban menuturkan, saat ini penghitungan sudah selesai tinggal dokumen administrasi dan baru diajukan ke Kepala DPUTR Pati.

“Penghitungan sudah selesai, namun kita masih melengkapi dokumen pendukung sebagai administrasi untuk diajukan ke pimpinan. Minggu ini kita serahkan ke Kepala Dinas dulu untuk dikoreksi dan proses pengesahan,”terangnya, melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/12/2021).

Ditanya soal hasil penghitungan, Budi belum mau menjawab karena itu bukan ranahnya. Silahkan nanti biar kejaksaan yang memberikan keterangan tersebut ke awak media.

“Kita akan fokus koreksi terlebih dahulu, sebelum kita serahkan ke kejaksaan. Untuk hasilnya dan informasi lebih lanjut silahkan nanya ke pihak kejaksaan setelah berkas kita serahkan kesana,”tandasnya.

(Mds-Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan