oleh

Diduga Dapat Pengondisian 700jt, Kades Agungmulyo Angkat Bicara

PATI – Pengisian perangkat Desa Agungmulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang diduga ada pengondisian hingga Rp 750 juta, Kepala Desa Agungmulyo, Muktari langsung angkat bicara.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini saat di konfirmasi di kantor Desa Agungmulyo, Kepala Desa (Kades) yang di dampingi Sekertaris Desa (Sekdes) membantah akan adanya dugaan pengondisian tersebut.

“Tidak ada pengondisian sama sekali mas. Mungkin itu hanya suara sumbang saja,”singkatnya.

Sementara itu terkait keabsahan ijazah yang selama ini di anggap menyalahi prosedur, Subroto (Sekdes) langsung menepisnya, Itu sudah melalui prosedur persyaratan dan tahapan yang ada, ijazah SMK nya juga asli dan masih ada.

“Itu tidaklah benar karena sudah mendapat surat keterangan dari pihak kepala sekolah sekarang dan di stempel. Setelah data di buka pak inggi ternyata Ijazah yang SMK Muhammadiyah ada dan yang hilang itu ijazah SD dan SMP saja,”terang sekdes.

Sebelumnya Susanto mengatakan Surat keterangan itu sesuai informasi dibuat sendiri oleh Siti Masrukah sebagai syarat pendaftaran untuk mengikuti seleksi test pengisian perangkat, dari 3 sekolah yakni SD dan SMP.

“Infonya yang bersangkutan minta tanda tangan sendiri ke Kepala Sekolah (Kepsek), dan anehnya dalam surat keterangan itu tidak ada tanda tangan atau tembusan ke Kepala Dinas, padahal kalau mau menggunakan dan ijasah itu hilang maka harus diketahui Kepala Dinas,”katanya.

Selain itu, Keganjalan lain yang muncul, seharusnya Siti Masrukah tidak bisa ikut dalam proses pendaftaran, sebab di kantor desa Agungmulyo ada perangkat desa lain yang statusnya masih keluarga.

“Ada dugaan dalam meloloskan Siti Masrukah sebagai perangkat desa, ada pengkondisian uang sebesar Rp 750 juta lebih yang masuk ke kantong Kepala Desa (Kades), karena itu mencuat selain proses administrasi pendaftaran yang hanya menggunakan surat keterangan, aturan yang dibuat itu diabaikan,”ujarnya.

Bukan hanya itu, Dalam pelaksanaan test yang semestinya pakai komputer, namun faktanya dilaksanakan hanya memakai sistem manual, padahal dalam sosialisasi sebelumnya dari UGM menyampaikan bahwa proses test pengisian perangkat desa menggunakan komputerisasi.

“Saya menduga disitu ada permainan, saya juga sudah menyurat ke Bupati Haryanto, namun tidak digubris, apalagi beredar rumor bahwa ada dugaan pengondisian Rp 750 juta untuk Kades,”bebernya.

(Mds-Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan