oleh

DPUPR Sudah Melimpahkan ke Kejaksaan Atas Penghitungan Pasar Desa Karaban

PATI – Penghitungan kasus Dugaan penyimpangan Anggaran pembangunan Pasar Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Karaban sudah selasai dan di limpahkan ke kejaksaan.

Menurut sumber informasi, penghitungan pelaksanaan pembangunan pasar Desa Karaban sudah ditanda tangani Kepala Dinas DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) A. Faisal, S.T., M.T., saat ini telah diserahkan ke Aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri Pati (Kejari) oleh DPUPR Kabupaten Pati bidang Cipta Karya pada Senin (20/12/2021)/ Kemarin.

Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUTR Pati Arif W mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas penghitungan revitalisasi pasar karaban ke Kejari Pati kemarin. Dirinya mengakui ada keterlambatan dalam penghitungan tersebut, karena padatnya pekerjaan DPUPR dalam mempersiapkan laporan akhir tahun.

“Kemarin berkas sudah kami serahkan ke kejaksaan mas, untuk hasilnya monggo tanyakan langsung dengan pihak yang berwenang,”singkat Arif saat dihubungi melalui pesan via WhatsApp, Selasa (21/12/2021).

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pati Hery Setiawan mengungkapkan, jika berkas hasil penghitungan pasar karaban sudah diterima. Saat ini pihaknya akan melakukan rapat bersama timsus guna melakukan pengkajian lebih lanjut.

“Penyerahan berkas penghitungan pasar Desa Karaban sudah kami terima kemarin, namun saat ini belum bisa disimpulkan. Perlu kami rapatkan bersama tim terlebih dahulu. Mohon bersabar, bertahap saja dipastikan hasilnya akan kami buka dan kami kabari,”terang Kasi Pidsus, Heri melalui pesan via WhatsApp pada awak media.

(As/Mds-Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan