oleh

Anies Jawab Protes Pengusaha Soal UMP, Ini Akal Sehat Saja

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2022 hanya 0,8 persen atau Rp37.749 merusak rasa keadilan. Anies meminta semua pihak menggunakan akal sehat dalam melihat besaran UMP.

Hal tersebut disampaikan Anies menanggapi protes sejumlah pengusaha atas Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menaikkan UMP Jakarta sebesar 5,1 persen atau Rp225.667.

“Rasa keadilan jelas terganggu. Karena itulah kita kaji, sehingga akhirnya keluar angka itu tadi dari (perhitungan) inflasi dan dari pertumbuhan. Dari situ kemudian keluar angka 5,1 persen,”kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/12).

Anies mengatakan para pengusaha di Jakarta sebenarnya sudah terbiasa menaikkan UMP sebesar 8,6 persen. Hal ini sudah dilakukan selama enam tahun terakhir.Ia menyebut kenaikan UMP pada tahun lalu yang hanya 3,3 persen karena ekonomi terpuruk akibat pandemi.

Namun, kata Anies, saat ekonomi sudah membaik tahun ini formula penghitungan UMP justru hanya menaikan upah sebesar 0,8 persen.”Wong dalam kondisi berat aja 3,3 persen, kok pakai formula ini keluarnya 0,8 persen?”ujar Anies.

Anies meminta semua pihak berpikir objektif pasalnya saat ekonomi terpuruk pada tahun lalu besaran UMP bisa naik 3,3 persen. Sementara ketika membaik hanya naik 0,8 persen.

“Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masa kita masih mengatakan 0,8 itu sebagai angka yang pas. Ini akal sehat aja nih, kan common sense,”kata Anies.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya merevisi kenaikan UMP DKI 2022. Dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12), Anies menyebut keputusan ini mempertimbangkan sentimen positif dari sejumlah kajian.

Salah satunya, yakni kajian Bank Indonesia (BI) yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen hingga 5,5 persen.Keputusan Anies kemudian diprotes oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Mereka menyatakan akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Wakil Ketua DPP Apindo Jakarta Nurjaman, hal itu dilakukan karena kebijakan Anies berpotensi menyalahi aturan, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kalau terjadi Pak Gubernur melakukan upaya perubahan atas Peraturan Gubernur (Pergub) sebelumnya, maka kami akan melakukan upaya hukum, termasuk gugat ke PTUN,”ungkap Nurjaman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (18/12).

(Jr’/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan