PATI – Perempuan penyandang disabilitas tuna wicara Sebut saja (S) warga Desa Tayu Kulon, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres (Kepolisian Resort) Pati Pasalnya Perempuan tuna wicara diduga menjadi korban pemerkosaan si Kakek.
Turut mendampingi Yayasan Sahabat Perempuan dan Anak atau Women and Child Center (WCC) Kabupaten Pati juga Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pati Dr. Muhtar, S.IP.,M.M., bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos Pati serta perwakilan Dinsos Provinsi Jawa Tengah, Jum’at (14/01/2021).
Data yang dihimpun media ini kuasa hukum dari (S), Izzudin Arsalan, S.H, M.H., menyampaikan menyampaikan pada awak media, pihaknya melaksanakan pendampingan hukum dalam pemeriksaan di Polres Pati oleh tim Penyidik Satreskrim unit 4 PPA,”katanya.
Pemeriksaan lanjutan di Polres Pati, dengan agenda pemeriksaan korban dan saksi. Dalam pemeriksaan korban yang didampingi ahli bahasa tuna wicara yang disediakan oleh Dinsos Kabupaten Pati.
“Kami dan beberapa rekan dari WCC bersama Dinsos Provinsi dan Dinsos Kabupaten Pati ikut mendampingi korban saat di Polres. Karena korban tuna wicara, kami meminta bantuan dari ahli tuna wicara yang di datangkan dari Dinsos Pati,”tutur Izzudin Arsalan.
Usai pemeriksaan korban di bawa ke RS Mitra Bangsa untuk dilakukan visum. Kasus dugaan pemerkosaan ini perlu perhatian khusus, selain korban penyandang tuna wicara, juga tidak bisa baca dan tulis. Dimana saat ini korban telah mengandung 6 bulan.
“Kasus ini menjadi perhatian kita semua, mengingat korban yang notabanenya tuna wicara sehingga perlu mendatangkan ahlinya untuk menerjemahkan bahasanya korban ke penyidik,”terangnya.
Ditambahkan, dalam kasus ini penyidik Polres Pati serius menangani. Keluarga korban berharap pelaku bisa terungkap dan segera ditangkap, mengingat korban adalah perempuan tuna wicara dimana saat ini merawat ibunya yang sakit lumpuh.
“Kami berharap kasus ini segera ada titik terang, dan pelaku bisa di tangkap. Respon baik dari penyidik Polres Pati yang serius menangani kasus ini,”tandasnya.
(Ar-Mds-tim)
Komentar