oleh

Forkopimda Kabupaten Pati Monitoring Kawasan LI yang Akan di Bongkar Paksa

PATI-cakranusantara.net| Forkopimda Kabupaten Pati, Jawa Tengah kembali monitoring lokasi bekas Tempat praktek Prostitusi di kawasan Lorok Indah (Li) di Kecamatan Margorejo.

Data yang dihimpun media ini, Acara monitoring ini dihadiri oleh Kepala Satpol PP Sugiyono, Plt DPUTR Sudarno, Kabid. IKP Diskominfo, Endah Murwaningrum, Koramil Margorejo dan Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino, Rabu (26/1/2022).

Pemkab Pati berencana membongkar pada awal Februari 2022 mendatang. Pembongkaran bangunan bekas kawasan praktek prostitusi Lorok Indah itu tidak tanpa alasan.

Menurut Kasat Pol PP Sugiyono, bangunan itu berdiri di atas lahan publik dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan akan dikembalikan peruntukannya menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Hingga saat ini Pemkab telah memberikan surat peringatan (SP) hingga 3 kali. SP berakhir hingga batas waktu yang sudah ditentukan yakni akhir Januari 2022, kepada pemilik bangunan, agar membongkar bangunannya secara mandiri,”terang Sugiyono.

Menurutnya, hingga saat ini pemilik bangunan masih belum membongkarnya. Atas dasar itu, Pemkab Pati berencana melakukan pembongkaran secara paksa.

Sebelumnya, Pemkab Pati sudah memberi Surat Peringatan di Bulan Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021 tetapi tidak diindahkan, walaupun sudah ada sosialisasi sebelumnya.

“Bangunan berjumlah 70 unit. Setelah SP3, Bupati menetapkan keputusan pembongkaran mandiri. Sudah ada pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada DPUTR,”ungkap Sugiyono.

(Mds-Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan