oleh

9 Orang MD, Polres Jepara Tangkap Satu Tersangka Penjual Miras Oplosan

JEPARA-cakranusantara.net| Polres Jepara Polda Jateng menangkap satu orang penjual minuman keras (Miras) oplosan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia (MD).

Satu orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres (Kepolisian Resort) Jepara ber inisial P (L) yang sudah membuat serta menjual miras oplosan, Senin, ( 7/2/2022).

Kapolres Jepara AKBP Warsono S.H., S.I.K., M.H., kepada media mengatakan bermula adanya laporan dari Perangkat Desa melaporkan ada 3 orang MD akibat minum miras oplosan. Dari laporan tersebut Polres Jepara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta-fakta yang saat ini sudah dinaikkan satu orang P sebagai tersangka, pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan.

“Kejadian ini terjadi pada senin 31 januari 2022, yang mengakibatkan 9 orang MD, diantaranya 2 meninggal dirumah, 7 meninggal di Rumah Sakit,”Tegas Kapolres.

Sejumlah barang bukti diamankan oleh Polres Jepara, diantaranya berupa 4 Drigen etanol per Drigen isi 5 liter, 1 Drigen alkohol kadar 96%. berisi 20 liter, satu Drigen berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.”ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan Polres Jepara memeriksa dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) yaitu warung dan rumah tersangka.

“dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan,”terang Kasatreskrim.

Tersangka mengaku usaha miras oplosan sudah 6 bulan, diajari seseorang warga mambak, bahan miras oplosan didapat dari Semarang, dan didapat juga dari Online Shop, penjualnya tertulis Kota Depok. Tersangka mengatakan pada saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan.”tambah kasatreskrim.

Dari kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP/ pasal UU 146 no 18 2012/ pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.”Pungkas Kasatreskrim.

(Aries-Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan