PATI-cakranusantara.net| Ironis..!! Dalam penerapan program pemerintah pusat melalui Kemendes (Kementrian Desa) yang harus melengkapi data administrasi Aset milik Desa, didapati Kantor Balaidesa (Baldes) Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah masih Dompleng (Numpang) di tanah Hak Milik (HM) AN Warga (-Red).
Data yang dihimpun media ini, Kades (Kepala Desa) Dukuhseti Ahmad Rifa’i saat dikonfirmasi tim media di kantor Balai Desa terkait akan keabsahan legalitas status tanah Balai Desa mengatakan, Tanah Balaidesa ini bukan atas nama Bondo Deso, namun atas nama/ milik perorangan dan itu tidak hanya Balaidesa saja mas, namun sampai lahan yang selama ini di dirikan bangunan SDN 02 itu, untuk saat ini masih tahap proses mediasi dan belum selesai atau belum membuahkan hasil,”kata singkat Kades. Jum’at (11/03/2022).
Sementara Kepala Sekolah (Kepsek) Supriyadi saat di konfirmasi di Rumahnya terkait seluk beluk tanah SDN tersebut mengatakan, Saya juga memiliki pegangan ini mas, yang bisa saya jadikan acuan.
“Sambil menunjukkan bukti foto copy Sertifikat AN Warga serta selebaran berkas yang sudah di print “dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)” yang dijadikan acuan kepsek (-Red), yang dalam isi berkas tersebut menyatakan jika lahan tersebut milik SDN 02 Dukuhseti,”Ungkapnya.
Tidak hanya sebatas itu saja tim awak media kemudian konfirmasi ke pihak pemilik, Atas Nama (AN) Sertifikat kepada tim awak media mengatakan jika pihaknya sudah menyerahkan semua kepada kuasa hukumnya, jika ingin informasi lebih lanjut terkait masalah tanah tersebut silahkan hubungi ke kuasa hukum saya mas, saya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut,”kata singkatnya.
Sementara Kuasa hukum Pemilik Tanah Edy saat di hubungi kepada media memberikan keterangan singkatnya, jika saya pasti akan memenuhi sesuai dengan permintaan Klein saya, untuk masalah tanah tersebut akan di Jual mas.”kata singkat Edi selaku kuasa Hukum pemilik AN Tanah tersebut melalui via phone.
Bersambung
(Ar-Mi-tim)
Komentar