oleh

PN Pati Ganjar Pelaku Penggelapan Uang BBM PT SHA

PATI-cakranusantara.net| Pengadilan Negeri (PN) Pati gelar sidang putusan nomor perkara 154/Pid.B/2021/PN Pti menyatakan terdakwa Dwi Wahyu Setiawan bin Alm. Sunadi (Dwi) secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak Pidana “Penggelapan”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua. Pada (8/11/21) lalu.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pati yang menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Dwi dengan pidana penjara dua tahun kurungan. Selain itu PN Pati juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, beberapa barang bukti diantaranya berupa Enam lembar surat pengantar pengiriman BBM jenis solar, Satu lembar kwitansi invoice dan satu lembar invoice PT. SHA Solo pada 10 Juli 2020, Satu lembar surat pengawasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikeluarkan oleh kementerian perhubungan direktorat penghubungan Laut, kantor unit penyelenggara Pelabuhan kelas lll Juana pada 07 Juli 2020.

Ditambah lagi, 4 lembar bukti pengiriman uang melalui E.Bangking Bank BCA pengirim atas nama Rebo dengan nomor rekening (norek) 89401817** kepada penerima atas nama Dwi dengan norek 8940270*** sebesar 80 juta pada Tanggal 1 Juli 2020 pukul dan Rp 145 juta pada 08 Juli 2020 dari bukti transfer bank BCA cabang Juana serta Satu buah HP merk OPPO warna biru metalik tipe A 54, IMEI (slot 1) nomor: 861280057569176 dan (slot 2) Nomor : 861280057569168 dengan nomor SIM card Nomor: 081225558***.

Kemudian dikembalikan kepada saksi atas nama Rina Fatmawati binti Sulistyo berupa 4 lembar bukti pengiriman uang e-banking bank BCA pengirim atas nama Ngatruah dengan Norek 8940169*** kepada penerima atas nama Dwi norek 8940181*** nilai sebesar Rp 70 Juta pada 1 Juli 2020, 1 bendel foto copy Grosse akta Pendaftaran kapal nomor 5725 tanggal 25 April 2013 nama Kapal motor Nelayan Raya Rohmad Barokah dengan nama pemilik Rebo warga jalan bendar RT 001/001 Desa Bendar, Kecamatan Juana, Jawa Tengah, 5 lembar print out rekening tahapan Bank BCA KCP Juana, periode Juli 2020- Agustus 2020 nasabah atas nama Dwi norek 8940270597 jl raya jati Sidoarjo RT 003/001 Sidoarjo Jawa timur serta 1 buat HP merk Oppo.

Sementara Rina Fatmawati selaku Kepala Cabang Semarang PT. SHA menyatakan, Perusahaan menerima semua keputusan terbaik dari hakim. Pihaknya berharap agar kedepan tidak lagi terjadi hal semacam ini.

“Ini sebagai bentuk pelajaran, supaya kedepan untuk tenaga – tenaga pemasaran agar lebih selektif dalam membina hubungan suplyer khususnya terhadap calo/broker BBM yang meresahkan,” harap Rina (23/3/2022).

(Ar-Mds-Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan