oleh

Gara-gara HP Nyawa Melayang, Enam Tersangka Diamankan Polisi

Pati – Cakranusantara.net | Petugas gabungan Polresta Pati ungkap Kasus pembunuhan, korban ditemukan mengapung di Lokasi pakir Kapal Sungai Silugonggo, turut Desa Kauman, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati dan berhasil mengamankan enam orang tersangka.

Keenam tersangka antara lain, berinisial MH (22), YD (18), MA (22), JS (20) Warga Juwana, RH (19) Warga Ngarus Pati dan AM (22) Warga Jakenan Pati.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M. mengungkapkan, korban diketahui bernama Iskak Harahap (36) warga Desa Tobing Jae, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, Sumut dan berdomisili Kost Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana.

Jenazah ditemukan pada Sabtu, 13 April 2024 sekira Pukul 14.00 WIB, di sekitar lokasi parkir Kapal, yang di evakuasi personel Satpolair Polresta Pati bersama Puskesmas Juwana dibawa ke Kamar Jenazah RSUD RAA Soewondo Pati.

Kasat Reskrim mengatakan, kronologi kejadian berawal pada 4 April 2024 dini hari, keenam tersangka nongkrong sambil konsumsi minuman keras (Miras) di depan kost korban hingga sore hari. Ketika bangun tidur tersangka MA merasa kehilangan HP, lalu 2 Tersangka lainnya pergi ke Alun-Alun Juwana menemui korban yang sedang nongkrong untuk menanyakan terkait HP tersebut.

“Saat ditanya korban menjawab tidak tahu, lalu tersangka MH meminta korban untuk ikut ke kosan, sepanjang jalan MH terus menanyakan mengenai HP tersebut, sesampai dekat tugu sukun, korban tiba-tiba melompat dari motor berlari arah Musholla. MH berusaha mengejar korban namun tidak terkejar, kemudian ia menghubungi AM hingga keenam tersangka lainnya datang, kemudian para tersangka menyebar untuk mencari korban,” ujarnya.

Selanjutnya, korban ditemukan di sebuah gang di Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana kemudian dipukuli lima tersangka dengan tangan kosong dan juga batu. Ketika korban sudah tidak sadarkan diri, para tersangka panik, lalu YD datang dan keenam tersangka membuang jasad korban ke Sungai Silugonggo bawah Jembatan Pantura Juwana.

“Motif pembunuhan, menurut pengakuan para tersangka, karena merasa kesal, sebab korban tidak mengaku saat ditanya terkait Handphone salah satu tersangka yang hilang”, tuturnya.

Kompol M. Alfan menegaskan, atas kejadian tersebut keenam tersangka ditahan di Satreskrim Polresta Pati, dan menyita barang bukti berupa tiga unit motor juga pakaian tersangka yang dipakai saat kejadian serta pakaian dan dompet korban.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, Subs 170 ayat 2 ke-3 tentang kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan mati,” pungkasnya. (Humas)

Komentar

Tinggalkan Balasan