oleh

Carut-marut Kasus Impor Garam Korporasi 21 Perusahaan, 2 Trilyun

 

Jakarta – Cakranusantara.net | Kasus impor garam oleh 21 perusahaan importir garam industri seberat 3.700 Ton Garam senilai Rp. 2. Trilyun rupiah,- yang diduga dilakukan oleh PT. MTS, PT. SM (red. Susanti Megah), dan PT. UI (red. Unichemcandi Indonesia) dimana garam industri menjadi garam untuk dijual di pasar lokal, sehingga garam lokal jatuh harganya dan berlimpah (panen raya).

Alasannya garam lokal tidak beryodium, tidak memenuhi standar NACL 97%, banyak mengandung air hingga 4-5% yang seharusnya maksimal 0.5% kandungan airnya, dan kotor atau tidak bersih putih menurut standar pangan seperti dikemukakan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI).

Alasan importir garam oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian tahun 2016 hingga tahun 2022 oleh Presiden Jokowi sendiri dipertanyakan karena beliau mengatakan impor garam sebenarnya cukup 2,2 juta ton saja sesuai saran Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Walaupun sejak tahun 2016 sudah ditentang oleh para nelayan dan pemilik tambak garam Sejawa-Madura, walaupun tahun itu terjadi badai La Nina dimana terjadi krisis garam industri walaupun garam lokal berlimpah tapi tidak memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) yang berbeda dengan kebutuhan masyarakat.

Kurnia Zakaria selaku pengamat hukum kepada media mengatakan, melihat proses impor garam ini melanggar pasal 37 UU No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, pembudi daya Ikan, dan petambak Garam, Kamis (7/7/2022).

Akibat penyalahgunaan impor garam industri dijual bebas menjadi garam lokal disukai masyarakat yang diduga ada korporasi antara PT MTS, PT. SM dan PT. UI, mungkin juga dilakukan PT importir lainnya di luar PT Garam (Persero) yang berwenang menguasai impor – ekspor dan perdagangan garam dalam negeri telah dianggap oleh Direktorat Jampidsus Kejagung RI diduga telah melanggar pasal 2 (1) jo pasal 3 UU No.20 Tahun 2021 tentang UU Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana telah diperiksa MM, AS, M, OA, NE, K, DS, AR, MK dan SA pejabat Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian saat menjabat 2016-2022 yang tidak mungkin para Menteri terkait bisa ikut diperiksa kesaksian juga karena kenapa tidak bisa menghentikan kegiatan importir garam, yang menurut pengamat Indonesia bisa berswasembada pangan tanpa perlu impor pangan lagi dan cinta produksi Made in Indonesia.

Saya berharap proses Penyidikan Jampidsus Kejagung RI segera cepat menemukan tersangka pejabat dan pihak Importir seperti kasus Tipikor Minyak Goreng karena polanya sama dimana  dugaan Korporasi PT MTS, PT SM, dan PT UI dapat dikenakan dugaan secara Korporasi dapat  bertanggungjawab tindak pidana Tipikor.

(Rn/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan