Jakarta, Cakranusantara.net | Dalam Press Release Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana yang telah memeriksa sebanyak 1.847 laporan transaksi keuangan mencurigakan selama tahun 2023, dan telah menyelesaikan 1.178 laporan masuk .
“Laporan Hasil Analisis (LHA PPATK) transaksi keuangan mencurigakan diduga ada tindak pidana dan pelanggaran hukum dan telah diteruskan 9 kasus laporan ke KPK, 5 ke Kepolisian, 1 kasus laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 3 kasus laporan LHA ke Badan Intelijen Negara (BIN Republik Indonesia), 11 kasus LHA ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), 6 kasus LHA ke Badan Narkotika Nasional (BNN), 1 kasus LHA ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemen KLH) dan 4 kasus LHA ke Kejaksaan,” hal itu diungkapkan oleh Dr Kurnia Zakaria.
Masih lanjutnya, poin kedua ada Penyelewengan Anggaran Keuangan Negara sebesar 36,67% APBN untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) diduga masuk ke kantong pribadi para pejabat sipil negara (ASN) hingga Politikus maupun ke Partai Politik (Parpol) tertentu, diduga untuk kepentingan politis (dana kontestasi pemilu masuk ke parpol untuk dana kampanye caleg/ capres), investasi bersifat kepentingan pribadi maupun korporasi serta untuk membeli aset pribadi PNS diluar kepentingan proyek kementerian maupun pemerintah daerah dalam pembangunan intfrastruktur PSN.
“PPATK sudah meminta Bawaslu maupun Bawaslu Daerah beserta pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam GamKumdu (Sentra Penegakan Hukum) Pemilu untuk menindaklanjuti proses hukumnya,” lanjutnya.
Modus operandi dalam LHA PPATK ditemukan dengan cara menggunakan Jasa Money Charge dalam Sistem Pertukaran Valuta Asing dengan dugaan untuk pendanaan kampanye kontestasi Pemilu Tahun 2024, cara lainnya melalui penyaluran hibah anggaran bantuan sosial APBD ke Organisasi masyarakat (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun ke Lembaga Sosial Nirlaba (NGO). Cara lain adanya dugaan penyaluran dana ke usaha-usaha fiktif. Bawaslu menindaklanjuti adanya penyalahgunaan kredit dari bank umum ataupun Bank Pembangunan Daerah (BUMD BPD) maupun bank perkreditan rakyat (BPR) maupun lembaga/perusahaan pembiayaan ke simpatisan maupun fungsionaris (kader) partai politik untuk kepentingan Pemilu tahun 2024. Bawaslu mengindikasi transaksi keuangan ke Partai politik tertentu terkait dengan Kepala Daerah yang sedang berkuasa untuk maju dalam Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024 maupun untuk Para Calon Legislatif yang terdaftar sebagai Caleg tetap (DCT) Pemilu Pileg 14 Februari 2024 nanti. Transaksi keuangan yang mencurigakan menurut Bawaslu dan PPATK terindikasi mengalir dari perusahaan pertambangan (mining) dan perusahaan property (developer real estate maupun waralaba). Disebutkan PPATK ada Koperasi yang menerima transaksi mencurigakan dalam nilai fantastis yang diterima Koperasi GarudaYaksa Nusantara yang terafiliasi dengan Partai Politik tertentu.
PPATK mengindikasi ada 100 orang caleg DCT diduga menerima dana untuk kampanye dan saksi pemilu hingga senilai 51,47 triliun rupiah dimana terdapat aliran dana dari luar negeri tercatat PPATK sebesar Rp. 7.740.011.320.228,00 (7,74 triliun rupiah).
PPATK mencurigai bahwa ada dugaan hasil tindak pidana korupsi (tipikor) dalam dugaan 14 kasus tipikor tercatat PPATK sebesar Rp. 3.518.370.150.789,00 (3,51 triliun rupiah). Ada dugaan 4 kasus Tindak pidana Perjudian tercatat sebesar 3,1 trtriliun rupiah. Ada dugaan 1 kasus illegal mining (pertambangan liar) sebesar 1,2 triliun rupiah dan dugaan 1 kasus illegal logging (pembalakan liar hutan) sebesar 264 miliar rupiah. Ada dugaan 2 kasus pidana penggelapan senilai 238 miliar rupiah. Ada Dugaan 14 kasus pidana narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang (narkoba) tercatat 136 miliar rupiah.
Dan juga ada dugaan 12 kasus Tindak pidana Pemilu sebesar 21 miliar rupiah. Diketahui ada 21 Bendahara Partai Politik diketahui menerima transaksi keuangan mencurigakan pada tahun 2022 dalam 8.270 kali transaksi terima 83 miliar rupiah, sedangkan pada tahun 2023 dalam 9.164 kali transaksi terima 195 miliar rupiah. Dimana ada informasi seorang Caleg Parpol Baru Non Parlemen Peserta Pemilu 2014 dan 2019 diberi modal cuan dana kampanye untuk target minimal 10 kursi DPR tiap Caleg DCT Dapil Provinsi diberi Pemilik modal (Investor) sebesar 10-15 miliar rupiah per orang pada caleg yang berpotensi meraih kursi. Sedangkan Bendahara Parpol tersebut dalam Laporan Awal Rekening Partainya hanya bersaldo dibawah 200 ribu rupiah.
PPATK juga menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan 256.575 orang DCT calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kota/DPRD Kabupaten pada tahun 2022 ada 6.064 laporan transaksi mencurigakan sebesar Rp. 3.875.614.615.013,00 (3,87 triliun rupiah) dan pada tahun 2023 ada 39.409 laporan transaksi mencurigakan tercatat mencapai Rp. 21.015.551.735.028,00 (21,01 triliun rupiah). Sehingga yang masuk laporan LHA PPATK selama tahun 2022-2023 sebesar 24,89 triliun rupiah. Modus operandinya tahun 2022-2023 ada pembukaan rekening baru CIF/ data customer information file BI tercatat 704.060.458 rekening dimana ada rekening baru atas nama 54 juta CIF Korporasi dan rekening baru atas nama 650 juta CIF perorangan.
Dalam Analisis PPATK ada Laporan Transaksi mencurigakan Perdagangan Valuta Asing dicurigai Tahun 2023 tercatat Pembelian Valas pada Semester I Pembelian sebesar Rp 260.711.327.382.457,00 (260,71 triliun rupiah) dan Semester II menjadi Rp 322.066.974.633.002,00 (322,06 triliun rupiah). Pada Penjualan Valas tercatat pada Semester I sebesar Rp. 270.882.250.274.347,00 (270,88 triliun rupiah) dan Semester II sebesar Rp. 321.584.862.409.818,00 (321,86 triliun rupiah).
Tugas PPATK berdasarkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 , pengelolaan data dan informasi transaksi mencurigakan yang diduga hasil kejahatan. Dasar hukum pendirian PPATK adalah Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.8 tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, dan Peraturan PPATK No.12 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPATK. PPATK akan memeriksa transaksi keuangan mencurigakan minimal 500 juta rupiah.
PPATK juga membantu mengungkap kasus TIPIKOR E-KTP tahun anggaran APBN 2011-2012 yang mencapai kerugian negara sebesar 2,314 triliun rupiah.
PPATK juga mencatat ada 3.295.310 orang terlibat perjudian dimana uang yang beredar dalam bisnis judi online saja tercatat 327 triliun rupiah dalam 168 macam judi online dimana ada indikasi penyamaran dalam bentuk transaksi binis pada perusahaan cangkang (TPPU) terima uang 5,1 triliun rupiah yang merupakan hasil kejahatan judi online. Dimana PPATK dan OJK telah memblokir 3.935 rekening dengan saldo sebesar 167,6 miliar rupiah dan pihak Kepolisian sendiri telah memblokir 1.229 rekening bank baik atas nama perseorangan maupun korporasi.
Dalam UU TPPU No.8 Tahun 2010 modus operandi Pencucian Uang (Money Laundry) PERTAMA, PLACEMENT adalah proses penempatan uang tunai hasil kejahatan dibagi dalam beberapa transaksi keuangan dan bisnis antar bank baik dalam maupun luar negeri dalam bentuk tabungan, giro maupun deposito serta simpanan baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. KEDUA, LAYERING maksudnya menempatkan uang hasil kejahatan dalam membeli aset pribadi maupun korporasi, investasi, pembayaran property, pembiayaan modal, menyimpan uang di bank luar negeri yang negaranya menerapkan bebas pajak maupun ikut kegiatan bisnis offshore banking (Perbankan pembiayaan eksplorasi bisnis property lepas pantai yang bersifat pariwisata maupun pertambangan) dan ikut serta dalam bursa saham dan pembiayaan perusahaan boneka (shell corporation). KETIGA, INTEGRATION adalah upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan hasil TPPU dalam kegitan bisnis pengembangan usaha waralaba, pembelian aset, investasi, pembiayaan korporasi dan pembukaan perusahaan baru.
Modus Operandinya ada berbagai bentuk :
- Smurfing, yaitu cara upaya untuk menghindari laporan keuangan dengan nilai fantantis tak wajar dengan memecah-mecah transaksi dan ke berbagai rekening tampungan yang dilakukan oleh banyak pihak pelaku Tipikor dan pelaku Penipuan dan Penggelapan.
- Structuring, yaitu mirip diatas tapi dengan memecah rekening ke berbagai bank dan berbagai pihak dengan menyamarkan dalam jumlah saldo yang wajar.
- U Turn, yaitu dengan cara memutar balikkan transaksi keuangan ke berbagai pihak dan dikembalikan kepada rekening asal seakan-akan seperti pinjam meminjam.
- Cuckoo Smurfing, yaitu upaya mengaburkan asal usul sumber dana dengan mengirimnkan dana-dana dari kejahatan melalui rekening pihak ketuga yang menunggu kiriman dari luar negeri dan tidak menyadari bahwa dana yang diterima merupakan hasil kejahatan.
- Pembelian aset atau barang-barang mewah (pola hidup hedonisme), tapi dengan cara menyembunyikan status kepemilikan dari aset atau barang mewah.
- Pertukaran barang atau barter dengan cara menghindari transaksi keuangan memakai uang dan transfer bank.
- Underground banking atau alternative remittance services, yaitu modus pengiriman uang menggunakan mekanisme jasa informal yang dilakukan atas kepercayaan.
- Penggunaan pihak ketiga, yaitu transaksi keuangan menggunakan identitas pihak ketiga untuk mengaburkan identitas pemilik dana.
- Mingling, yaitu mencampurkan dana hasil kejahatan sua dan gratifikasi maupun tindak pidana lainnya dengan dana hasil kegiatan bisnis legal/berizin resmi untuk mengaburkan sumber asal dana.
- Penggunaan Identitas Palsu, berupa transaksi keuangan dengan menggunakan identitas palsu untuk upaya mempersulit pelacakan identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku TPPU.
Dalam hal ini Kepala PPATK Ivan Yustianvandana memberi contoh sendiri dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Periodik Tahun 2022 tertanggal 30 Maret 2023 menyatakan Data Harta Kekayaan yang dimiliki :
- Tanah dan Bangunan seluas 187m 2/ 240m2 di Kota Depok senilai 1,8 miliar rupiah.
- Tanah dan Bangunan seluas 10m2/7m2 di Kota Depok senilai 45 juta rupiah.
- Tanah dan Bangunan seluas 120m2/50m2 di Kota Depok senilai 85 juta rupiah.
- Tanah dan Bangunan seluas 2070m2/1200m2 di Kabupaten Ngawi hasil Warisan senilai 650 juta rupiah.
- Mobil Mazda CX-9 Tahun 2019 senilai 500 juta rupiah.
- Mobil BMW X.7 Tahun 2020 senilai 1,375 miliar rupiah.
- Mobil Toyota Alphard Tahun 2020 senilai 500 juta rupiah.
- Harta Bergerak lainnya senial 120 juta rupiah.
- Surat Berharga senilai 80 juta rupiah.
- Kas senilai 221 juta rupiah
- Harta lainnya senilai 775 juta rupiah
- HUTANG senilai 2,190 miliar rupiah
Total Harta Kekayaan -Hutang diakui dalam LHKPN Kepala PPATK berjumlah 4,111 miliar rupiah. Tetapi informasi yang didapat tidak mencantumkan Kendaraan yang atas nama istrinya, yakni 2 unit mobil Innova Zenit. Sedangkan, mobil atas nama anaknya 1 unit Honda HR-V serta 1 mobil Mitsubishi Xpander. Nopol B 1897 ERJ.
“Diduga memiliki beberapa mobil atas nama orang lain yaitu 1 mobil Toyota Alphard 2.5G.AT Tahun 2023 Nopol B 8129 RFP an. Yuddi Antonius, 1 mobil Jeep Mercedes Benz G-700 Nopol B 700 BRB an. Nuryanti. 1 mobil Jeep Toyota Land Cruiser R-70 Nopol B 70 GLX an. Sukatno, 1 mobil Audi RS-6 Nopol B 666 RSG an.Trisno. Jadi sangat disayangkan bila dugaan ketidakjujuran LHKPN Kepala PPATK sendiri memberi contoh,” tutup Kurnia Zakaria. (Rmn)
Komentar