oleh

Tingkatkan Disiplin Kerja, Pemkab Terapkan Aplikasi Saridin Untuk APD

Pati – Cakranusantara.net | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah menerapkan Aplikasi Sistem Administrasi Disiplin (Saridin), Aparat Pemerintah Desa (APD), yang berfungsi sebagai Rekapitulasi Presensi elektronik berupa Faceprint untuk seluruh APD.

Adanya aplikasi ini, untuk mendukung upaya peningkatan disiplin kerja dan kinerja bagi APD. Nantinya, aplikasi ini terintegrasi dengan alat e-presensi yang terpasang di desa, dengan computer client yang berada di Kecamatan, serta server yang berada di Kabupaten.

Kemudian, di masing-masing tingkatan akan ditunjuk admin untuk membantu pengelolaan rekapitulasi presensi yang sudah terekam.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Pati Imam Kartiko selaku inisiator aplikasi ini mengatakan, melalui Saridin dapat terpantau rekapitulasi presensi wajah harian dari seluruh APD yang berjumlah 4.547 orang di 401 Desa.

“Data rekapitulasi presensi bulanan sebagai dasar pengajuan Penghasilan Tetap/ Siltap dapat diunduh oleh Admin Desa untuk kemudian dimohonkan verifikasi di tingkat Kecamatan dan diajukan ke Kabupaten,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, dengan aplikasi Saridin ini, akan meminimalisir permainan yang mungkin dilakukan oleh oknum tertentu saat rekapitulasi presensi yang sebelumnya masih menggunakan sistem manual.

“Di tingkat kecamatan dan kabupaten, nanti dapat menampilkan data statistik yang riil, terkait tingkat kehadiran APD, sehingga memudahkan dalam pemantauan maupun evaluasi oleh perangkat daerah terkait,” papar Kartiko.

Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, memberikan apresiasi dengan adanya aplikasi Saridin ini. Ia juga menegaskan, bahwa inilah saatnya APD sebagai ujung tombak pelayanan pemdes melakukan introspeksi diri dan berbenah agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan berpedoman kepada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja APD.

“Untuk itu, seluruh APD harus mampu merubah stigma budaya kerja yang melekat kuat dibenak masyarakat, tentang kinerja. Utamanya, terkait kurangnya kedisiplinan serta komitmen pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dengan hadirnya aplikasi Saridin, Henggar berharap mudah-mudahan ujicoba aplikasi Saridin pada Desember nanti dapat berjalan dengan lancar sehingga dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh APD, mulai Januari 2023 mendatang.

“Semoga aplikasi ini, dapat menjawab berbagai tantangan dalam peningkatan kualitas kinerja dan kedisiplinan Pemerintah Desa (Pemdes) serta mendukung percepatan digitalisasi desa,” tandasnya.

(Wj/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan