Jakarta – Cakranusantara.net | Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2019-2021 guna Pembayaran Penyelenggaraan Formula E (balap formula mobil listrik) Pemerintahan Daerah (Pemda), Provinsi DKI Jakarta kepada Formula E Operations (FEO) dalam waktu tiga tahun penyelenggaraan.
Hal itu diungkapkan oleh Kurnia Zakaria selaku salah satu Advokat di Jakarta, masih lanjutnya, dugaan itu bermula adanya Commitment Fee sebesar Rp. 2,3 Trilyun rupiah, sebelumnya, ditepis tanpa menggunakan APBD, namun ternyata tetap menggunakan pada Tahun 2019. Jum’at (9/9/2022).
“Anggaran itu sebesar Rp. 983.31 milyar rupiah yang terdiri dari pembayaran sejumlah Commitment Fee, anggaran yang digunakan untuk menyelenggarakan Formula E Tahun 2019 sebesar Rp. 360 milyar rupiah, kemudian penyelenggaraan Formula E tahun 2020 sebesar Rp. 200,31 milyar rupiah, dan Bank garansi/ deposit sebesar Rp. 423 milyar rupiah,” lanjutnya.
Penggunaan APBD DKI Jakarta tahun 2019 sendiri dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No.7 Tahun 2019. Akibat pandemi Covid 19 mulai Maret 2019 di indonesia yang lalu, kemudian penyelengaraan Formula E ditunda hingga pandemi Covid 19 hilang.
“Dugaan Tipikor APBD 2019 sebesar Rp. 983,31 milyar rupiah, yang sudah dibayarkan Pemda Provinsi DKI Jakarta dalam item Anggaran belanja Dinas Pemuda dan olahraga (Disporapor) Pemprov DKI Jakarta ke pemilik penyelenggara lisensi Formula E pihak FEO yang ternyata anggaran untuk penyelenggaraan Formula E di Ancol selama 3 musim pada Tahun 2022-2024 hanya dipakai sebesar Rp. 560 milyar rupiah saja,” tambahnya.
Dugaan Tipikor memperkaya orang lain memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, menurut Ketua DPRD DKI Jakarta biaya penyelenggaraan Formula E di Montreal Kanada Commitment Fee sebesar Rp 18,7 milyar rupiah.
“Sedangkan di Jakarta Rp. 150 milyar rupiah itu dianggap melanggar pasal 92 PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegasnya.
Perjanjian Pemprov DKI Jakarta diwakili BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) diwakili Direktur Utama Widi Amanasto dengan pihak FEO diwakili CEO Alberto Longo dalam bentuk MoU antara Jakpro dengan FEO. Negosiasi ulang penyelanggaraan Formula E akhirnya berlangsung pada 4 Juni 2022 lalu di Jakarta International E Prix Circuit (JIEC) di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.
“Negosiasi PT Jakpro dengan FEO hanya bisa menarik dana APBD yang sudah dibayarkan sebesar Rp 983, 31 milyar rupiah yang hanya dikembalikan FEO sebesar Rp. 783 milyar rupiah karena penyelenggaraan Formula E tahun 2019 dianggap dapat berlangsung tapi Pihak Indonesia melakukan lock down (Pembatasan sosial berskala besar/ PSBB hingga Pembatasan Pergerakan kegiatan Masyarakat/ PPKM), mengakibatkan dana Rp 200,31 milyar rupiah tidak bisa ditarik.
Penyelenggaraan Formula E yang semula di selenggarakan di sekitar Monas lalu Jl. MH. Tamrin hingga Jl. Tamrin hingga Jl Jendral Sudirman ditentang pihak Sekretariat Negara, yang sempat dirubah Stadion Gelora Bung Karno (GBK) tetap tidak disetujui, akhirnya dipindahkan ke daerah Reklamasi Pantai Indah Kapuk II, namun ternyata juga batal berlangsung.
Ketua IMI Pusat Bambang Soesatyo (Ketua MPR RI) mengusulkan 5 calon tempat sirkuit Formula E di Jl. Jendral Sudirman (Patung Putaran HI – Senayan), PIK Kapuk Muara (reklamasi pantai Pulau D/PIK II), Stadion bola JIS Penjaringan, JIE Kemayoran, ex Teater Mobil dan Pantai Festival Ancol.
Hasil negosiasi ulang Formula E digeser untuk Penyelenggaraan tahun 2022-2024 dengan dana commitmen fee yang harus dibayarkan Pemprov ke FEO menggunakan APBD TA 2019 sebesar 560 milyar rupiah.
Penyelenggaraan Formula 3 tahun musim berturut-turut sudah dibayarkan oleh Kadin Disporapor melalui PT Jakpro ke FEO, dimana Penyeleggaraan Formula E Tahun 2025-2026 menjadi tanggung jawab Gubernur Provinsi DKI Jakarta Hasil Pilkada Serentak pada November 2924 mendatang itu Ternyata tanpa persetujuan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Pihak Gubernur meminjam Rp. 180 milyar rupiah dari BUMD PT. Bank DKI untuk menalangi Biaya Penyelenggaraan Formula E bulan Juni 2022 yang semula Rp 150 milyar rupiah naik menjadi Rp 160 milyar rupiah namun membengkak menjadi Rp 190 milyar rupiah, pembangunan sirkuit Formula E di JIEC Ancol sebesar 60 milyar rupiah yang tender proyeknya dikerjakan oleh PT. Jakarta Propertindo bekerja sama dengan Pengelola Ancol PT. Pembangunan Jaya dengan panjang 2,4-2,7 km, lebar 12 m dibangun selama 57 hari (3/2 hingga 28/3 2022).
Tidak jelasnya Pinjaman Disporaprov dan BUMD PT. JAKARTA PROPERTINDO ke BUMD PT. BANK DKI sebesar Rp 180 milyar rupiah tanpa persetujuan DPRD sebagai dana talangan APBD Tahun 2019 adanya dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan atau Penyelewengan Kekuasaan.
Hal itu melanggar UU No.17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta. Khusus pennyelenggaraan Formula E tahun 2025-2026 ini menjadi tanggungjawab Gubernur DKI Jakarta yang akan datang, dan itu jelas melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No 2 tahun 2015 tentang pemda.
Kemudian biaya pembuatan Sirkuit JIEC di Ancol Jakarta Utara sebesar Rp. 60 milyar rupiah dan biaya penyelenggaraan Formula E Tahun 2022 Rp 190 milyar rupiah ditanggung oleh Jakpro, itu tidak mungkin mengunakan APBD Jakarta karena Jakpro adalah BUMD Pemprov Jakarta. Pembuatan JIEC juga tidak ada dalam rangka pembangunan jangka menengah daerah DKI Jakarta pada 2017-2022, yang diputuskan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan bertahap dari tingkat paling bawah dengan DPRD DKI Jakarta Tahun 2017,” hal itu semua diungkapkan oleh Kurnia Zakaria selaku Advokat Jakarta yang tergabung di Peradi Jakarta.
(RN-RedCN)
Komentar