oleh

ABK lll : Pengertian Sosialisme Indonesia – Berani Merombak Aparat yang Tidak Benar

 

Jakarta – Cakranusantara.net | Apakah yang dimaksud dengan Sosialisme Indonesia? Dalam GBHN putusan MPRS No. I/MPRS/1960 disebut antara lain :

“Tujuan dari Pembangunan Nasional Semesta Berencana adalah Sosialisme Indonesia, yaitu: tata masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Selasa (11/10/2022).

Sosialisme Indonesia bukanlah sosialisme seperti diartikan oleh Negara-Negara Barat atau seperti diartikan oleh Negara-negara Sosialis Asing.

Sosialisme Indonesia berisi perpaduan yang laras dari unsur-unsur Sosialisme, yaitu: keadilan sosial dan kesejahteraan, dan unsur-unsur Indonesia seperti tergambar dalam azas Gotong-royong dan kekeluargaan, yang merupakan ciri-ciri pokok dari Kepribadian Indonesia.

Penyusunan sosialisme Indonesia hanya bisa dijalankan, setelah fase Revolusi nasional selesai, yaitu fase di mana kekuatan rakyat telah melampaui periode perjuangan nasional-demokratis, yaitu setelah lebih dahulu menghabiskan sisa-sisa imperialisme.

Perjuangan mewujudkan sosialisme Indonesia, oleh Bung Karno digariskan melalui 3 hal, yaitu:

1. Ikutsertakan seluruh pekerja dalam memikul tanggung jawab produksi dan alat-alat produksi. Landreform dan bagi hasil betul-betul dilaksanakan.

2. Adakan frappez toujours-retooling mental dan retooling organisasi.

3. Resapkan R.I.L. (Revolusi, Ideologi, Leadership) sesuai dengan Manipol/Usdek sampai ke desa-desa sampai ke gunung-gunung.

Dengan demikian tersusunnya Sosialisme Indonesia melalui perjuangan yang teratur dan keharusan melakukan retooling, artinya berani melakukan perombakan terhadap aparat yang tidak benar.

Penyusunan Sosialisme Indonesia mengenal prioritas, mana urutan pertama dan selanjutnya, yang menurut Bung Karno sesuai kondisi Indonesia, sektor pertanian dalam arti landreform harus didahulukan.

Landreform yang di dalamnya termasuk Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menentukan bahwa, hanya petani penggarap yang berhak memiliki tanah garapan, dan dipulau Jawa, petani penggarap harus mempunyai tanah garapan minimal dua hektar atau maksimal lima hektar.

Dengan demikian, mutlak perlunya Sosialisme Indonesia yang harus diterapkan dan diperjuangkan, oleh seluruh rakyat Indonesia.

(RN-Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan