Pati – Cakranusantara.net | Humas Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Pati rasa Satuan Pengamanan (Satpam). Pasalnya, tidak memiliki kewenangan dalam menjawab audiensi eksaminasi publik terkait putusan No.06/Pdt.G.S/2020/PN.Pti.
Dalam kesempatan itu, Aris Dwi Hartoyo humas PN Pati menyatakan jika kami bingung, apa yang mau di eksaminasi, apa yang mau dibahas. Karena sudah putusan Hakim.
“Ini perkara sudah ingkrah, dan saya tidak memiliki kewenangan untuk membahas terkait putusan itu, karena bukan Hakim yang memberikan putusan,” katanya. Kamis (27/10/2022).
Kami hanya melanjutkan apa yang sudah menjadi putusan hakim, masalah dulu perkaranya seperti apa saya tidak mengetahuinya. dan bila kita diminta untuk melakukan eksekusi, kita jalankan.
“Kita menjalankan sesuai dengan putusan hakim yang menjalankan perkaranya waktu itu, karena bila tidak kita jalankan itu menyalahi ketentuan,” lanjutnya.
Adapun hakim yang sudah memutuskan perkara itu sudah pindah ke Aceh, dan saya tidak memiliki kewenangan untuk membahas itu, dan tidak tahu, apakah ia masih disana atau sudah pindah ke Pengadilan lain.
“Karena, putusan Hakim satu, tidak bisa di komentari oleh hakim lainnya (Privasi Hakim), untuk proses eksekusi itu tahapannya masih panjang,” katanya.
Disinggung masalah Posbakum menjawab, jika itu hanya untuk konsultasi tentang hukum, dan selanjutnya bisa memberikan Kuasa pada mereka, selain yang hukuman berat.
“Bukannya langsung menyediakan untuk mereka yang tidak memiliki komitmen, kecuali pada orang yang memiliki perkara hukum dengan ancaman minimal 15 tahun,” jawabnya.
(RN-Red)
Komentar