oleh

Laksanakan Instruksi Kapolri, Sat Lantas Polresta Malang Maksimalkan Mobil INCAR

Malang – Cakranusantara.net | Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan pelarangan penilangan secara manual dalam menindak pelanggar lalu lintas.

Arahan itu, langsung diterapkan oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Malang, yang sudah sejak sepekan lalu, tidak melakukan penilangan secara manual kepada pelanggar lalu lintas (Lalin).

Hal tersebut, disampaikan oleh Kapolresta Malang Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasatlantas Polresta Malang Kompol Yoppy Anggi Khrisna yang juga menegaskan, penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan menggunakan mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record).

Kompol Yoppy Anggi Khrisna juga mengatakan dirinya akan memaksimalkan satu unit mobil INCAR yang dimiliki oleh Polresta Malang dalam menindak pelanggar.

“Saat operasi Zebra Semeru 2022 lalu, kami sudah memaksimalkan penindakan tilang menggunakan mobil INCAR. Sehingga, saat itu kami tidak melakukan penilangan secara manual sama sekali,” ungkap Khrisna

Pihaknya, akan mengoperasikan di titik patroli secara bergantian. Mobil ini, akan melakukan pengawasan terhadap sejumlah bentuk pelanggaran. Seperti pengemudi tanpa helm, penggunaan handphone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, melanggar marka dan rambu-rambu jalan, dan lain sebagainya

“Pemanfaatan mobil INCAR ini akan menekan terjadinya geseken, antara petugas dengan masyarakat. Sebab, penilangan ini akan disertai bukti berupa foto. Sehingga pelanggar tidak bisa lagi mengelak,” jelas Khrisna

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan jika terjadi pelanggaran kasat mata, kita akan tetap melakukan peneguran yang edukatif serta humanis

“Personel lalu lintas akan tetap bertugas seperti biasa. Sehingga pelanggaran lalu lintas di jalan raya juga terus bisa ditekan,” pungkas Khrisna.

(**/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan