Jakarta – Cakranusantara.net | Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bermula dari 19 menara/ tower Base Transeceiver Station (BTS), disegel oleh PT Semesta Energy Sevices (SES) di Pulau Natuna, Kepulauan Riau.
Karena macetnya pembayaran proyek ke pihak ketiga (sub kontraktor) yang dikelola oleh Badan Aksesbilitas komunikasi dan Informatika (BAKTI) sebagai Badan Layanan Umum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun Anggaran (TA) 2020-2022.
Anang Latif Direktur Utama BAKTI pemegang proyek penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 1 sampai 5 Kementerian Kominfo itu, menelan anggaran 28,3 trilyun rupiah. Bekerjasama dengan Fiberhome -Telkom Infra – Multi Trans, konsorsium pembangunan tower di 7.904 titik blankspot sehingga perlu menara BTS di daerah 3T (Terluar, Tertinggal dan Terpencil) dan pembelian, peluncuran dan pemanfaatan Dua satelit.
Satelit Satria Satu dan Dua. BAKTI melibatkan PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Aplikasi Listasarta, PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT. Sansasine Exindo, PT. Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZNE Indonesia dianggap ada dugaan Tipikor oleh Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga di tingkatkan menjadi Penyidikan.
Selain itu, Jampidsus Kejagung telah mengadakan penggeledahan di Kantor Kementerian Kominfo Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Gambir, Jakarta Pusat dan subkontraktor konsorsium PT. Adyawinsa Telecommunication & Electrical Jl. Pegangsaan Dua Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sejauh ini, Jampidsus Kejagung telah memeriksa 60 orang saksi antara lain, innesial AL Dirut BAKTI Kemen Kominfo, RY Direktur PT. Swara Utama Global, GW Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya dan Administrasi BAKTI, DA Kepala Divisi Hukum BAKTI dan Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, AI Direktur PT. Kedung Nusa Buana. 4.200 titik menara BTS 4G dengan biaya APBN 11 trilyun rupiah Tahun 2021 hanya rampung 1.900 menara BTS 4G.
Sedangkan, ditahun 2022 direncanakan 3.704 menara hanya rampung 2.300 menara BTS dan ternyata hampir sebagian besar tidak berfungsi karena tetap saja daerah 3T tidak ada sinyal internet untuk menjangkau pelajar dan mahasiswa dalam menunjang belajar online/ daring di daerah 3T.
Tugas BAKTI sebagai penyedia infrastruktur dan ekosistem Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) bagi masyarakat melalui dana kontribusi kewajiban pelayanan universal (KPO/ USO) penyelenggara komunikasi.
Pada Tahun 2012-2013 kita ingat Kejagung mengusut Tipikor dengan Dua orang tersangka, DNA Direktur PT. Multi Data Rencana Prima, dan S sebagai Kepala Balai Penyedia dan Pengelolaan Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), dalam kasus pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) senilai 1,4 trilyun rupiah dimana ada 1.907 unit MPLIK ternyata ada 846 unit saja, dan banyak yang rusak sebelum dipakai dan diditribusikan ke seluruh Indonesia.
Sesuai Keputusan Presiden (Kepres) No.153 Tahun 1999 dibentuk Badan Informasi dan Komunikasi Nasional (BIKN) lalu diubah menjadi Lembaga Informasi Nasional (LIN) dan Peraturan Presiden No.9 Tahun 2005 dilakukan Integrasi Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, LIN, dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Penerangan.
Balai Telekomunikasi dan Informasi Pedesaan (BTIP) didirikan berdasarkan Permen Kominfo No. 35/PER/M.Kominfo/11/2006 dan Permen Kemenkeu No. 1066/KMK.05/2006 Tanggal 19 November 2010 BTIP dirubah menjadi BP3TI berdasarkan Permen Kominfo No.18/PER/M/Kominfo/11/2010.
Permen Kominfo No.2 Tahun 2017 BP3TI menjadi BAKTI dan atas dasar hukum PP No.74 Tahun 2012 tentang Perubahan PP No.23 Tahun 2005 sebagai Badan Layanan Umum. BAKTI sebagai pelayanan terhadap masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsipnya efisiensi dan produktivitas sesuai UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal 3 PP No.74 Tahun 2012 Menteri harus bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan BLU maka Menteri Johnny Gerard Plate tidak bisa lepas tangan dan lepas tanggung jawab atas dugaan TIPIKOR di BAKTI sebagai BLU Kementrian Kominfo, karena Direktur BAKTI atas usulan Menko Kominfo dan diangkat oleh Menteri Keuangan sesuai Permenkeu No.129/PMK.05/2020.
Jadi, pada intinya, saya mendukung Jampidsus Kejagung segera menetapkan AL dan para owner Konsorsium agar bertanggungjawab atas kegagalan proyek menara tower di daerah 3T. Karena jaringan inernet tidak bisa terjangkau, didaerah pegunungan dan pantai pulau-pulau terluar. Sedangkan Kemendikbud Ristek Dikti menslogankan Belajar Merdeka, baik secara pidana disertai mengembalikan seluruh kerugian negara,” hal itu diungkapkan oleh Dr. Kurnia Zakaria selaku pengamat hukum dan juga Dosen di UBK dan UI Jakarta.
(*/ Rmn)
Komentar