oleh

Polemik KTHM Maitan, Dua Juta Perhektar: Pihak Kejari Pati Klarifikasi

Pati – Cakranusantara.net | Kelompok Tani Hutan Makmur (KTHM) maitan diundang ke DPP Gema Perhutanan Social, Desa Tumbrep Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang Pada 18 mei 2022 dengan agenda penandatanganan berita acara kesepahaman. Dengan tenggang identifilasi lahan dan pemetaan garapan dengan nominal Rp. 200,-/M2. (2 juta Per hektare).

Setelah program berjalan akhirnya muncul Surat Edaran (SE) terkait Permohonan Perhutanan Sosial Gratis tidak di pungut biaya.

Dengan beredarnya SE dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor: SE.2/PSKL/SET/PSL.0/8/2022, tentang pelaksanaan perhutanan sosial yang bersih dan Berintegritas.

Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pelestarian hutan, keseimbangan lingkungan dan menampung dinamika masyarakat, maka dilakukan antara lain melalui          Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Perhutanan Sosial.

Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada perseorangan, kelompok tani, Koperasi dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, HTR, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang.

Dalam pelaksanaannya sampai dengan bulan Juli 2022 telah diterbitkan persetujuan pengelolaan perhutanan Sosial sebanyak 7.644 unit SK untuk 1.106.221 kelompok masyarakat dengan luas mencapai ±5.019.111,09 (lima juta sembilan belas ribu seratus sebelas dan nol sembilan perseratus) hektare.

Perlu ditegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud di atas serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka persetujuan pengelolaan perhutanan sosial melalui skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, HTR, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan tidak dipungut biaya.

Sehubungan dengan itu perlu ditegaskan bahwa :

a. Dalam pelaksanaan perhutanan Sosial di lapangan, KLHK dibantu oleh Tim Pendamping yang diangkat dan bertanggung Jawab Kepada KLHK.

b .Dalam permohonan dan persetujuan perhutanan sosial yang diterbitkan oleh Menteri, seluruh biaya ditanggung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga tidak dipungut biaya dari pemohon (perseorangan kelompok tani, koperasi);

c. Bahwa KLHK tidak pernah memberikan izin atau persetujuan penggunaan logo KLHK kepada seseorang atau kelompok untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam rangka pelaksanaan pengelolaan perhutanan sosial.

d. Dalam hal ditemukan:

1). Seseorang atau Kelompok melakukan pendampingan tanpa memiliki Penetapan Keputusan oleh KLHK sebagai Pedamping, merupakan tindakan illegal dan kegiatannya bukan merupakan tanggung jawab KLHK.

2). Seseorang atau Kelompok melakukan pungutan dalam rangka pelaksanaan perhutanan sosial seperti sosialisasi, pengumpulan data, permohonan persetujuan perhutanan sosial, verifikasi administrasi, verifikasi teknis sampai dengan persetujuan perhutanan sosial dengan mengatasnamakan KLHK, merupakan tindakan illegal dan bukan merupakan tanggung jawab KLHK.

3). Dalam hal seseorang atau kelompok menggunakan logo KLHK dan apabila melakukan pungutan terhadap pelaksanaan perhutanan sosial, merupakan tindakan illegal dan bukan merupakan tanggung jawab KLHK.

4). Dalam hal seseorang atau kelompok melakukan perbuatan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dipidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.”

Dengan munculnya,  Surat Edaran tanggal 5 agustus 2022 akhirnya kelompok KTHM yang diduga telah melakukan iuran kepada anggotanya atas instruksi GEMA PS akhirnya menimbulkan problem dikalangan Kelompok.

Kepala Desa maitan Padmo mengaku, pernah dipanggil oleh pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati inisial L malalui sambungan telpon, untuk menghadap keruangan Kasi Intel.

“Disitu, ia dimintai keterangan terkait kelompok KTHM yang mengadakan iuran. karena itu urusanya kelompok jadi kurang paham dan tidak ikut campur, semua yang menangani adalah kelompok,” terang Kades.

Selang beberapa hari akhirnya ketua kelompok KTHM (pengurus) dan juga beberapa anggotannya di mintai keterangan/ klarifikasi oleh pihak Kejaksaan di kantor Kecamatan Tambakromo Pati.

Dalam undangan klarifikasi dari pihak Kejaksaan kelompok hanya lewat sambungan telefon bukan undangan resmi.

“Saya di telfon dari Kejaksaan Negeri Pati untuk datang di Kantor Kecamatan Tambakromo beserta pengurus hari Kamis 17/11/2022 jam 09.00 WIB,” ungkap supriyanto Ketua kelompok tani Hutan makmur.

(tr/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan