Pati – Cakranusantara.net | Tukar Guling sebidang Tanah milik Desa Puri, Kecamatan/ Kabupaten Pati, Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dinilai tidak ada kejelasan. Pasalnya, tukar guling itu diduga kurangnya ketranparanan.
Data yang dihimpun media ini, Innesial WB warga Desa Puri mengatakan, jika pihaknya sejauh ini belum mengetahui dengan pasti akan adanya tukar guling itu, apakah sudah selesai atau belum.
“Menurut pengakuan Kepala Desa (Kades) Puri Harsono Jumait pada waktu itu sempat mengatakan, jika tanah GOR (Gedung Olah Raga) Kabupaten Pati, sudah di tukar guling dengan tanah depan Abu Bakar dan di Desa Sukoharjo dukuh cacah dekat makam,” katanya. Jum’at (2/12/2022).
Tukar guling itu terjadi kisaran tahun 2020 yang lalu, dengan perhitungan nominal sebesar 21 Milyar rupiah, yang ditukar dengan dua bidang tanah milik Pemkab dengan nilai sebesar 24 Milyar.
“Setelah tempat itu kami kroscek ternyata yang satu bidang adalah atas nama hak milik perorangan, bukan peralihan tukar guling, bahkan sekarang sudah menjadi kaplingan,” sambungnya.
Baca juga ; Tukar Guling “Bakal” Lapangan Kedungpanjang Soneyan Dibatalkan, Ini Sebabnya
Sementara itu, Kades Puri Harsono Jumait saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Selasa (29/11/2022) Pagi membenarkan itu, jika GOR memang telah ditukar guling dengan dua bidang milik Pemkab, pada 2021 lalu.
“Pengajuannya terjadi sejak tahun 2019, dan 2021 baru secara sah ditukar guling hingga peralihan hak. Namun, tukar guling itu, berada di dua Desa yang berbeda,” jawabnya.
Adapun tempat itu, yang satu bidang berada di Desa Muktiharjo, dengan lokasi blok Abubakar maju sedikit, ada gardu kanan jalan, dengan luas sekitar 1 Hektar.
“Kemudian yang satu bidang lagi di Dukuh Cacah, Desa Sukoharjo, berada di kanan jalan, arah ke Desa Banyuurip (blok kuburan) dengan luas Setengah hektar,” lanjutnya.
Dalam peristiwa tukar guling tanah desa itu. Tanah, pada bangunan GOR dinilai sebesar 21 Milyar rupiah yang ditukar dengan Dua Bidang Tanah milik Pemkab sebesar 22 Milyar rupiah.
“Tanah hasil tukar guling dengan Pemkab itu semestinya saya tombok 1 milyar rupiah. Namun, saya tidak mau karena hasilnya tidak sesuai dibandingkan dengan tanah GOR, dan sekarang semua sudah ditanami tebu,” imbuhnya.
Sebelumnya, saya juga sempat dilaporkan ke Polda, atas dugaan telah merima suap sebesar 2 Milyar (M) rupiah, karena sampai terjadi tukar guling waktu itu. Dan saya juga sudah sempat dipanggil.
“Dulu saya juga pernah dipanggil ke Polda, untuk dimintai keterangan terkait itu, ya saya datangi, sesuai dengan panggilannya,” jelasnya.
Dulu, Desa memang mendapatkan 60 persen dari hasil sewa areal/ wilayah GOR, sebelum di tukar guling. Dalam realisasinya, ditransfer langsung dari Pemkab.
“Pentransferan secara langsung dari Pemkab, melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Pati, selaku yang membidangi tempat itu,” tambahnya.
Setelah itu, sekarang pihak Desa masih mendapatkan 60 Juta rupiah pada setiap tahunnya. Uang itu, diperuntukkan untuk kegiatan sedekah bumi. Namun, dalam praktek realisasinya, pihak Desa hanya terima manfaat saja.
“Karena semua anggaran yang menentukan peruntukannya langsung dibayar dari pihak Disporapar itu sendiri, dari nominal yang sudah ditentukan itu. Bukan, diberikan uang tunai ke pihak Desa,” tutupnya.
(Rohman)
Komentar