oleh

Pungli, KTH “Tani Makmur” Maitan Capai Milyaran Rupiah Raib

Pati – Cakranusantara.net | Dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) “Tani Makmur” mencapai Milyaran rupiah raib. Pasalnya, uang itu dinilai tidak ada kejelasan dalam pertanggungjawabannya dimata hukum.

Dalam pelaksanaannya hingga Juli 2022 telah diterbitkan persetujuan pengelolaan Hutan Sosial sebanyak 7.644 (tujuh ribu enam ratus empat puluh empat) unit SK untuk 1.106.221 (Satu juta seratus ribu enam ribu dua ratus dua puluh satu) kelompok masyarakat dengan luas mencapai ±5.019.111,09 (lima juta sembilan belas ribu seratus sebelas koma nol sembilan) hektare.

Perlu ditegaskan, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud diatas, serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tidak dipungut biaya.

Maka, persetujuan pengelolaan hutan sosial melalui skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, HTR, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan tidak dipungut biaya. Namun kenyataannya, dalam KPH Desa Maitan dipungut sebesar 2 Juta rupiah Perhektar.

Pungli itu, jika dikumpulkan atau ditotal (2 juta rupiah dikalikan 5 Juta hektar) sama dengan Sepuluh Milyar rupiah. Namun, meski demikian, pungli yang sudah terkumpul sebanyak itu seakan tidak ada kejelasan dalam pertanggung jawabannya.

Baca Juga Berita Sebelumnya ; Polemik KTHM Maitan, Dua Juta Perhektar: Pihak Kejari Pati Klarifikasi

Menyikapi hal itu, Camat Tambakromo Mirza Nur Hidayat saat dikonfirmasi melalui via pesan singkat WhatsApp menjawab, jika ia tidak mengetahui akan hal itu. Karena hal itu sudah terjadi jauh sebelum saya menjabat sebagai camat disini.

“Masalah itu, saya tidak tahu menahu, jadi silahkan bisa langsung berkoordinasi dengan pihak yang bersangkutan, atau koordinasi dengan pihak Desa yang membidangi,” jawab singkatnya. Jum’at (2/12/2022).

Sementara itu, Kepala Desa Maitan Patmo saat dikonfirmasi terkait hal itu melalui pesan singkat WhatsApp tentang siapa yang mengelola, dan peruntukannya, dan apakah bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak menjawab, seharusnya yang bertanggung jawab ya yayasan gema ps.

“Semua desa yang berdampingan dengan hutan pasti mendapatkan SK darinya, untuk wilayah Pati. Semua yang mengatur pak saman. Karena mencontoh dari desanya, yang sudah terbukti jika SK IPHPS sudah keluar,” jawabnya.

Akhirnya, semua kelompok tani hutan (KTH) merapat ke saman. Agar mendapat SK perhutanan sosial sepertinya, seperti itulah awal ceritanya.

Saman merupakan salah satu perwakilan dari lembaga GEMA PS. Yang menjadi pendampingan pengajuan permohonan SK perhutanan sosial di wilayah Kabupaten Pati, Rembang, Purwodadi, Blora,” lanjutnya.

Untuk desa Maitan sendiri namanya bukan gema PS, tapi KTH “tani makmur” yang ikut pendampingan di gema PS. Maitan mendapatkan surat edaran (SE) dari kementerian LHK kalau tidak memakai uang. Akhirnya, uang hasil iuran sementara belum di setorkan ke Saman.

“Akhirnya, terjadilah pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati kalau KTH “tani makmur” diduga telah melakukan pungli,” ujarnya.

Sementara itu, yang melakukan iuran bukan hanya KTH Desa Maitan saja. Melainkan, Desa pakis Kecamatan Tambakromo, Desa Godo, Kecamatan Winong. Dan uang sudah di setor ke Saman, juga tidak ada apa apa.

“Desa itu ya tetap aman tidak ada panggilan dari kejaksaan seperti Maitan. Terjadinya iuran berdasarkan intruksi dari gema ps. Setelah iuran terkumpul baru dapat surat edaran,” tegasnya.

Disinggung, sudah diminta untuk dikembalikan kewarga oleh Kejaksaan hingga Jum’at (18/11/2022) tapi kok tidak segera di kembalikan menjawab, Info dari pengurus KTH “tani makmur” jika uang sudah dipersiapkan.

“Namun, setelah dikumpulkan ternyata uangnya tidak mau dikembalikan. Dengan hasil kesepakatan dari semua anggota kelompok, agar dibentuk saja badan koperasi yang bergerak di bidang pertanian. Untuk lebih jelasnya, bisa tanya pada kelompok yang membidangi,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum koordinasi lebih lanjut ke pihak-pihak terkait lainnya, untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.

Gambar hanya pelengkap bahan berita

Bersambung

(Rohman)

Komentar

Tinggalkan Balasan