Pati – Cakranusantara.net | Ketua Umum (Ketum) Kades Indonesia Bersatu (KIB) bakal kawal hasil gerakan Kades se-Indonesia pada 17 Januari (Kemarin) di komplek Gedung Parlemen Senayan Jakarta sampai tuntas.
Pandoyo Ketum KIB mengatakan, jika pihaknya telah mendapatkan respon positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan sudah menyatakan bakal sesegera mungkin memasukkan revisi Undang-Undang (UU) pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 nanti.
“Usulan revisi UU No. 6 itu telah diterima oleh wakil rakyat, utamanya Badan Legislasi, dan ia mendesak agar segera merubah dengan usulan-usulannya itu,” katanya, Rabu (18/1/2023).
Adapun Poin-poin yang disampaikan pada kesempatan itu diantaranya, mengusulkan masa jabatan Kades (Kepala Desa) yang awalnya Enam menjadi 9 Sembilan tahun.
“Pandoyo mendorong, agar Pemerintah sesegera mungkin menerbitkan peraturan atau merubah UU terkait itu dan mengakomodirnya,” lanjutnya.
Selanjutnya, Pandoyo juga mengusulkan persyaratan Pilihan Kepala Desa (Pilkades) yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar disahkan atau dipulihkan kembali.
“Jika muncul calon Kades kurang dari Dua orang atau calon tunggal maupun lebih dari Lima agar tetap dijalankan Pilkades, supaya kedaulatan rakyat bisa terpenuhi,” pintanya.
Begitupun terkait penimbangan keuangan Dana Desa (DD) agar sesuai dengan amanat UU Desa, Pemerintah Desa (Pemdes) mendapatkan 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun sumber lainnya.
“Tujuannya demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan rakyat. Termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang asalnya mendapatkan 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar ditingkatkan menjadi 15 persen,” imbuhnya.
Ia juga mengklarifikasi terkait adanya Oknum yang menyatakan, jika perangkat Desa masa jabatannya sama seperti Kades, itu adalah tidak benar.
“KIB bakal tetap konsisten dan menuntut agar masa jabatannya masih tetap 60 tahun,” tutup Pandoyo.
(Rohman)
Komentar