oleh

Angka Janda Tercatat di PA Pati Tahun 2022 Menurun Menjadi 3735

Pati – Cakranusantara.net | Angka kasus Perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati, Jawa Tengah hingga akhir tahun 2022 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2021.

Pasalnya, hingga akhir tahun 2022, laporan perkara tingkat pertama yang diterima tercatat ada sebanyak 3.684 kasus perceraian, dengan laporan perkara tingkat pertama yang diputus sebanyak 3.735 kasus.

Humas PA Pati Syamsul Arifin menegaskan, jika itu angka kumulatif, mulai dari Januari hingga Desember 2022. Laporan perkara itu sedikit menurun dari tahun sebelumnya.

“Tahun 2021 terdapat 3.796 perkara diterima, dari laporan di tingkat pertama itu yang sudah putus ada 3.769,” tegasnya, Kamis (2/2/2023).

Dari bulan Januari hingga Desember, semua kasus yang diterima, dan yang di putus kebanyakan Cerai Gugat.

“Kemudian Talak dan juga pengajuan Dispensasi (mereka yang mau Kawin dibawah umur),” lanjutnya.

Untuk laporan perkara tingkat pertama yang diterima, Cerai Gugat mencapai 2.180, Talak sebanyak 758 dan Dispensasi sendiri ada 547.

“Untuk kasus perceraian, yang sudah putus, dari Cerai Gugat sebanyak 2.011, Talak 700, dan Dispensasi ada 543,” tuturnya.

Dengan demikian dapat disimpulkan, laporan perkara tingkat pertama yang diterima selisih 114 perkara, dan yang sudah putus sebanyak 34.

“Harapannya, mudah-mudahan jumlah perkara pada tahun 2023 bisa turun, sehingga rumah tangga yang dibangunnya tetep langgeng, untuk selamanya, terutama untuk masyarakat Pati, harus semakin sadar betapa pentingnya keutuhan dan kelanggengan dalam berumah tangga,” harapnya.

(Ts)

Komentar

Tinggalkan Balasan