oleh

BKPP Gelar Audiensi Dengan Ketua KMPIM Tentang Cara Penerimaan PPPK di Pati

Pati – Cakranusantara.net | Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati menggelar Audiensi dengan Komunitas Masyarakat Penggiat Indonesia Mandiri (KMPIM) tentang tata cara penerimaan PPPK di Ruang Rapat terbatas, Rabu (11/10/2023).

Dalam Audiensi tersebut Ketua KMPIM, Hanggoro mempertanyakan tiga hal, termasuk surat yang sudah ia layangkan dan selama ini dianggap belum mendapatkan surat balasan dari pihak BKPP Kabupaten Pati.

“Termasuk dua diantaranya, dalam pelayanan surat yang masuk dan front office di BKPP Pati, dan bagaimana tata cara tentang penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini diselenggarakan seleksi, agar masyarakat luas bisa mengerti akan hal itu,” tanya Hanggoro.

Sekertaris BKPP, Rizki Hermanu S.STP, M.Si dalam menjawab pertanyakan pelayanan surat masuk dan front office di BKPP Pati menjawab, BKPP Kabupaten Pati dalam menjamin pelayanan agar memastikan pekerjaan dan kegiatan operasional Organisasi bisa berjalan dengan lancar, tertib, efektif dan efisien berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan dalam pelayanan surat masuk.

“Semua surat yang masuk baik dari OPD maupun masyarakat akan diterima melalui front office secara hadrcopy yang akan didokumentasikan dalam bentuk softcopy untuk diunggah dalam aplikasi https://e-layang.patikab.go.id/,” terangnya.

Selanjutnya, surat tersebut akan didisposisi oleh Kepala BKPP Kabupaten Pati kepada staf secara berjenjang ke bawah sesuai dengan tupoksinya yang selanjuntya ditindaklanjuti agar mendapat penyelesaian sebagaimana disposisi. Dilanjutkan, Pertanyakan balasan surta dari BKPP untuk KMPIM.

“Untuk permohonan data pegawai honorer sebagaimana surat Ketua KMPIM Nomor 05/ KMPIM/VII/2023 tertanggal 23 Juni 2023 telah dijawab dengan surat Kepala BKPP Kabupaten Pati Nomor 800/3774 tertanggal 4 juli 2023 disampaikan Tenaga Non ASN berdasarkan Uji Publik Pendataan Tahun 2022 ada sebanyak 4.612 orang. Sedangkan data diri tidak dapat disampaikan karena merupakan informasi publik yang dikecualikan,” tambahnya.

Sementara, Kepala BKPP Pati, Muh Saiful Ikmal, S.STP, M.Si menyampaikan, bahwa tata cara penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam pelaksanaan seleksinya secara nasional yang mempedoamani pada jadwal tahapan-tahapan dari BKN dan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB dan Instansi Pembina Jabatan Fungsional.

“Seleksi pada tahun 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023, bahwa prinsip seleksi pengadaan PPPK dilaksanakan secara kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan tidak dipungut biaya,” terang Ikmal.

Dalam pelaksanaan seleksi PPPK ada 2 (dua) Panitia seleksi yakni Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Panitia Seleksi Instansi (Panselda). Masing-masing memiliki tupoksi dan kewenangan yang sudah diatur. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) diantaranya bertugas menyediakan teknologi dan pengamanan CAT BKN yang sudah bekerja sama dengan BSSN.

“Sedangkan Panitia Seleksi Instansi (Panselda) diantaranya bertugas mengumumkan jenis jabatan yang lowongan, jumlah PPPK yang dibutuhkan dan mengumumkan hasil seleksinya. Untuk

Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik. Pelamar hanya dapat melamar pada Satu Instansi dan Satu jenis jabatan saja tidak boleh lebih,” tutup Kepala BKPP Pati.

(Rmn)

Komentar

Tinggalkan Balasan