Pati – Cakranusantara.net | Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gesengan, Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati diduga ada Pungutan Liar (Pungli) yang nominalnya cukup fantastis, Rabu (17/10/2023).
Pasalnya, dibalik pungutan sebesar 400 ribu rupiah sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan PTSL dimana isinya menyangkut bisa memungut biaya sebanyak 150 ribu rupiah.
Selain itu, sebelum Bupati Pati, Haryanto purna tugas mengeluarkan Perbup Nomor 1 tahun 2021 tentang pembiayaan persiapan PTSL yang bisa menarik biaya tambahan sebesar 250 ribu rupiah. Sehingga jumlah biaya maksimal menjadi 400 ribu rupiah yang seharusnya 0 (nol) rupiah.
Menurut data yang dihimpun tim awak media, bahwa Desa Gesengan tahun 2023 ini mendapatkan Kouta sekitar 500 an bidang, saat rapat sepakat untuk pungut biaya 400 ribu rupiah. Namun faktanya realisasinya masih dibebani biaya tambahan.
Menurut pengakuan salah satu Narasumber yang tidak mau disebut namanya, karena takut ada intervensi dan/ atau kejadian lainnya menjelaskan, ia mengaku bahwa dirinya juga ikut dalam pembuatan sertifikat melalui program PTSL itu, untuk biaya awal pendaftaran dimintai oleh panitia sebesar 400 ribu rupiah.
“Namun siapa sangka, dibalik itu masih diminta untuk mengeluarkan biaya tambahan guna mengurus pemecahan bidang tanah dan balik nama tumpi pajak sebanyak 500 ribu rupiah setiap bidangnya,” keluhnya.
Sementara, Kades Gesengan, Suyanto saat dikonfirmasi melalui via phone belum lama ini sempat beralasan ada kesibukan di Kabupaten Kudus acara keluarga, kemudian mengalihkan untuk menghubungi ketua panitia PTSL, disertai mengirimkan contak person nya.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan oleh redaksi, Ketua Panitia PTSL saat dihubungi hingga berkali-kali tidak ada respon (tidak diangkat) sama sekali.
Bersambung
(Rmn/ Tim)
Komentar