
Pati – Cakranusantara.net | Pengelola tambang batu ilegal di Desa Guwo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah main kucing-kucingan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, ia mengoperasikan alat berat belum koordinasi dan tanpa izin, Sabtu (23/12/2023).
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, menemukan adanya tambang batu ilegal tersebut. Ironisnya, tidak ada koordinasi dengan pihak kepolisian mulai Polsek hingga Kepolisian Resort Kota (Polresta Pati).
Hal itu diketahui saat tim awak media konfirmasi ke Kapolsek Tlogowungu, IPTU Munjahit, SH., MH, melalui Kanit Polsek Tlogowungu, Aipda Eko Prasetya Putro mengatakan, bahwa sejauh ini pihak pengelola belum ada koordinasi.
“Mereka belum pernah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek), jika mau mengoperasikan alat berat di Desa Guwo,” terangnya singkat.
Kasat Reskrim, Kompol Onkoseno G Sukahar melalui Ipda Arief Tri Hasanta menuturkan hal yang sama, bahwa pihaknya tidak tahu jika selama ini ada usaha pertambangan batu di Desa Guwo Kecamatan Tlogowungu.
“Sejauh ini, pihak pengelola belum pernah ada yang koordinasi dengannya, nanti akan segera kami tindaklanjuti dengan adanya informasi itu,” tegasnya.
Sementara itu, Helper alat berat jenis Ekskavator saat dimintai keterangan menuturkan, jika alatnya nanti baru akan mulai beroperasi setelah pukul 08.00 WIB, usai bancakan.
“Setelah melakukan selametan baru akan mulai mengupas tanahnya, supaya batunya kelihatan. Sehingga bisa diambil untuk dijual,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Karnawi pengelola tambang Batu saat disinggung alat berat yang digunakan untuk bekerja tersebut milik siapa?, menjawab, jika alat itu milik Bambang, yang pada awalnya mau menggunakan kepunyaan Antok, namun tidak jadi.
“Sebelumnya, mau memakai alat milik antok namun tidak jadi karena tidak mau. Jadi ia harus memakai alat berat jenis Ekskavator yang lain,” jawabnya. (Rmn)
Komentar
1 komentar