Sabung Ayam di Magersari Terkesan Ada Pembiaran Belum Tersentuh Hukum

Sabung Ayam
Sabung Ayam di Desa Magersari, Kecamatan /Kabupaten Rembang

Rembang – Cakranusantara.net | Meski bulan suci Ramadan tidak menjadi penghalang bagi para pelaku judi sabung ayam dalam melakukan aktiftasnya. Perjudian apapun jenis dan bentuknya jelas melanggar hukum, tak sedikit orang kecanduan hingga tidak memperhatikan keluarga dan keamanannya sendiri, Jumat (22/3/2024).

Seperti yang terjadi di Magersari Kecamatan /kabupaten Rembang,
Judi sabung ayam di lokasi tersebut ramai pengunjung dan peminatnya. Lokasi tersebut hampir selalu ramai di setiap hari Jum’at, Sabtu, dan Minggu bebas beroperasi. Lokasi tersebut terkesan memang ada pembiaran oleh APH.

Menurut keterangan salah satu warga Desa Magersari kepada awak media mengatakan, bahwa tempat Perjudian sabung ayam tersebut berjalan sudah cukup lama.

“Arena judi sabung ayam ini pengunjungnya cukup ramai. Bahkan yang datang dari luar daerah,” ucap salah satu warga yang enggan disebut namanya.

“Kemarin sempat berhenti. Namun berapa hari ini mulai buka kembali,” tutupnya.

Dengan adanya pemberitaan ini, tim awak media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindaklanjuti perjudian sabung ayam diwilayah hukum teritorial Polres Rembang. Sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum meng konfirmasi ke pihak Kapolsek atau APH setempat, kenapa tempat sabung ayam tersebut seakan memang ada indikasi pembiaran, ‘ada apa?’. (Tim)

Pungli di SMPN Mendekati Jutaan, Puluhan Anggota PBH Lidik Krimsus DPK Pati Geruduk Disdikbud

Pati – Cakranusantara.net | Puluhan Anggota Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Pati, Lembaga Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Krimsus-RI geruduk kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati guna gelar Audiensi. Pasalnya, mendapati adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan SMPN mendekati jutaan rupiah per murid, Jumat (2/2/2024) sore.

Slamet Widodo, Ketua PBH Lidik Krimsus DPK Pati yang akrab disapa Om Bob saat Audiensi menyatakan, ada aduan masyarakat di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang menarik iuran sukarela kepada orang tua atau wali murid siswa.

“Ada dugaan Pungli yang sudah terstruktur dan masif. Ia sangat menyayangkan atas temuan teman-teman dilapangan ini. Lantaran, telah meminta sumbangan sukarela namun ditentukan nominalnya,” ungkapnya.

Kami tidak menuduh karena ini baru dugaan. Tapi kalau disebut Iuran sukarela kok disebutkan, sangat berbeda dengan kata sukarela. Om Bob berharap, setelah adanya audiensi ini Pak Plt bisa mengeluarkan peraturan.

“Peraturan tentang kebijakan atas adanya dugaan pungli tersebut. Agar tidak terulang dan terus terulang pada setiap tahunnya, supaya wali murid tidak merasa terbebani,” ujarnya.

Menanggapi itu, Plt Disdikbud Pati Tulus Budihardjo mengklaim jika komite boleh menggalang dana sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang Sumbangan di Satuan Pendidikan.

“Terkait adanya nominal yang disebutkan, itu hanya asumsi kebutuhan. Sehingga, orang tua murid tidak wajib untuk membayar sepenuhnya. Sifatnya bukan pemaksaan,” jawabnya.

Sumbangan sukarela semacam ini, seringkali dilakukan oleh sekolah unggulan. Faktor banyak murid menjadi penyebab meningkatnya kebutuhan anggaran, untuk pelaku kegiatan sekolah.

“Namun, yang perlu diketahui, sumbangan sukarela itu, tidak dibayar sepenuhnya juga tidak masalah, tidak dibayar sama sekali juga tidak apa-apa,” terangnya. (Rmn)

Kucing-kucingan Dengan APH, Pengelola Tambang Batu Ilegal di Guwo Tlogowungu Operasikan Alat Berat

Alat Berat
Kiri : Alat berat sebelum/ sesudah di operasikan, kanan : alat berat saat di operasikan

Pati – Cakranusantara.net | Pengelola tambang batu ilegal di Desa Guwo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah main kucing-kucingan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, ia mengoperasikan alat berat belum koordinasi dan tanpa izin, Sabtu (23/12/2023).

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, menemukan adanya tambang batu ilegal tersebut. Ironisnya, tidak ada koordinasi dengan pihak kepolisian mulai Polsek hingga Kepolisian Resort Kota (Polresta Pati).

Hal itu diketahui saat tim awak media konfirmasi ke Kapolsek Tlogowungu, IPTU Munjahit, SH., MH, melalui Kanit Polsek Tlogowungu, Aipda Eko Prasetya Putro mengatakan, bahwa sejauh ini pihak pengelola belum ada koordinasi.

“Mereka belum pernah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek), jika mau mengoperasikan alat berat di Desa Guwo,” terangnya singkat.

Kasat Reskrim, Kompol Onkoseno G Sukahar melalui Ipda Arief Tri Hasanta menuturkan hal yang sama, bahwa pihaknya tidak tahu jika selama ini ada usaha pertambangan batu di Desa Guwo  Kecamatan Tlogowungu.

“Sejauh ini, pihak pengelola belum pernah ada yang koordinasi dengannya, nanti akan segera kami tindaklanjuti dengan adanya informasi itu,” tegasnya.

Sementara itu, Helper alat berat jenis Ekskavator saat dimintai keterangan menuturkan, jika alatnya nanti baru akan mulai beroperasi setelah pukul 08.00 WIB, usai bancakan.

“Setelah melakukan selametan baru akan mulai mengupas tanahnya, supaya batunya kelihatan. Sehingga bisa diambil untuk dijual,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Karnawi pengelola tambang Batu saat disinggung alat berat yang digunakan untuk bekerja tersebut milik siapa?, menjawab, jika alat itu milik Bambang, yang pada awalnya mau menggunakan kepunyaan Antok, namun tidak jadi.

“Sebelumnya, mau memakai alat milik antok namun tidak jadi karena tidak mau. Jadi ia harus memakai alat berat jenis Ekskavator yang lain,” jawabnya. (Rmn)

Polres Pati Ringkus 2 Pelaku 303 di Juana

Pati – Cakranusantara.net | Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Juwana, Kepolisian Resort (Polres) Pati ringkus 2 pelaku kasus 303.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasubaghumas Polres Pati AKP Pujiati kepada media mengatakan, jika pihaknya telah tangkap tangan Perjudian di area hiburan atau pertunjukan kesenian tradisional Ketoprak di pelataran Giman, Dukuh Gadungan, Desa Sejomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“2 Pelaku perjudian jenis Dadu kopyok itu telah di tangkap Reskrim Polsek juana pada Jum’at 19/8/2022 (kemarin malam), kemudian pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa dan diserahkan kepada Penyidik Polsek Juwana guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. Sabtu (20/8/2022).

Dua pelaku itu diantaranya Innesial (S) warga Sumberejo, Pamotan, Rembang sebagai bandar dadu dan innesial (SD) warga/ Kecamatan Jakenan sebagai penombok,” lanjutnya.

Adapun Barang Bukti yang di amankan berupa 1 (satu) buah batok kelapa (tutup mata dadu), 1 buah alas mata dadu, 3 buah mata dadu, 1 buah ACU dan lampu let, 1 buah tas loreng, 1 buah perlak bergambar mata dadu yang digunakan sebagai tempat pemasangan taruhan, 7 lembar uang Rp. 10 ribu rupiah, 8 lembar uang Rp. 5 ribu rupiah, dan 1 buah perlak,” tutup Kasubaghumas.

(Mh-CN)

Waspadalah..!! Alfamart Kayen di Bobol Maling

Pati – Cakranusantara.net | Minimarket Alfamart jalan raya Kayen-Sukolilo turut Desa/ Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dibobol Maling melalui atap dengan rusak CCTV.

Kasubaghumas Polres Pati, AKP Pujiati kepada media mengatakan, Pembobolan minimarket Alfamart itu dengan cara merusak plafon yang kemudian turun di gudang selanjutnya merusak brangkas yang berisi uang tunai.

“Setelah brangkas berhasil di bobol yang berisi uang sekitar Rp. 61 Juta rupiah kemudian pelaku membawa pergi uang tersebut melalui jalan yang digunakan masuk,” ungkapnya. Kamis (18/8/2022).

Kejadian itu diketahui pada Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 05.50 WIB (Pagi hari) saat karyawan minimarket Alfamart Kayen membuka dan masuk ke dalam minimarket, kemudian membuka gudang yang saat itu masih dalam keadaan terkunci.

“Pada saat masuk mendapati di salah satu pojok gudang dalam keadaan berantakan dimana tempat brangkas berada dengan keadaan bagian atas terbuka dengan plafon rusak, DVR (Digital Video Record) CCTV hilang, brangkas dalam keadaan rusak (pintu sudah terlepas), isi brangkas berupa uang tunai telah hilang,” ujarnya.

Mengetahui hal itu, innesial WJ (karyawati) memberitahukan kepada temannya innesial IOP (karyawati) yang kemudian menghubungi kepala toko (Pelapor).

“Kepala toko melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) kayen, kemudian ditindaklanjuti bersama Tim Inafis, dengan barang bukti 1 (satu) buah brangkas yang sudah rusak, 1 kabel colokan, 1 kabel monitor, 1 konektor kabel, 1 unit kamera cctv dalam keadaan rusak,” tutupnya.

(Mh-CN)

Polsek Gabus Giat Pencanangan Gernas Pembagian Bendera Merah Putih

 

Pati – Cakranusantara.net | Kapolsek Gabus AKP Parsa S.H. bersama Wakapolsek, Kanit Binmas beserta jajarannya melaksanakan pencanangan Gerakan Nasional (Gernas) pembagian Bendera Merah Putih kepada Masyarakat/ Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dalam apel pagi itu, Kapolsek Gabus AKP Parsa S.H., menyampaikan, Bendera Merah Putih yang dibagi-bagikan kepada Masyarakat dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022 dimulai pada 01 Agustus 2022 s/d 30 Agustus 2022.

“Pencanangan gerakan pembagian Bendera Merah Putih itu, untuk mengingatkan Masyarakat yang kami aplikasikan dengan keliling ke Desa-desa di wilayah Kecamatan Gabus untuk mengganti bendera yang telah dipasang warga namun telah usang,” ungkapnya. Selasa (16/8/2022).

Lebih lanjut, Kapolsek Gabus juga berharap Gernas pencanangan pembagian Bendera Merah Putih dapat meningkatkan kebangsaan rasa cinta NKRI, dengan turut mengibarkan bendera merah putih.

“Agar warga masyarakat dapat mengenang dan menghargai perjuangan jasa para Pahlawan yang telah memperjuangkan atau merebut Kemerdekaan RI dari penjajahan,” pungkas Kapolsek Gabus.

(Eko riyadi)