oleh

Tanah Bengkok Perangkat Desa Kutoharjo Pati Dijual Kaplingan, Kades : Sudah Sesuai Prosedur

Pati – Cakranusantara.net | Tanah Bengkok perangkat desa di Desa Kutoharjo, Kecamatan/ Kabupaten Pati dijual Kaplingan. Ironisnya, mulai Sekdes, Kades, dan pegawai BPN Kabupaten Pati mengklaim jika sudah sesuai dengan prosedur, Jum’at (19/1/2024).

Data yang dihimpun media ini, Bermula dari informasi warga yang tidak perlu disebutkan namanya menyatakan, bahwa ada tanah bengkok perangkat desa yang telah di jual kaplingan oleh pihak Desa. Namun sudah bertahun-tahun tak kunjung terima sertifikat.

Sekertaris Desa (Sekdes) Kutoharjo, Diah Sri Wahyuni saat dikonfirmasi di kantor desa mengatakan, bahwa pihaknya dalam hal ini mengklaim jika sudah menjalankan sesuai dengan prosedur.

“Karena dinilai tidak produktif, sebab kanan kirinya sudah ada bangunan milik warga. Sehingga, tanah itu dikaplingkan dan selanjutnya dicarikan penggantinya,” katanya.

Saat disinggung tempat tersebut merupakan tempat yang strategis, karena lokasinya berada di sebelah timur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo Pati, kan bisa dijadikan sebuah kos-kosan yang nantinya bisa dijadikan sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Itu salah satu bengkok untuk perangkat sebagai ganti gajinya, jadi harus ada ganti, dan sekarang sudah di belikan dari hasil jual kaplingan bengkok perangkat tersebut, letaknya di Desa Mulyoharjo,” lanjutnya.

Kades Kutoharjo, Hartono saat dikonfirmasi terkait prosedur pengaplingan juga mengklaim jika sudah sesuai prosedur. Lantaran, lahan tersebut dinilai tidak produktif, dan menerangkan hal yang sama dengan Sekdesnya.

“Sebelah barat ada rumah, bagian timur juga pemukiman warga, bagian selatan jalan, utara juga jalan desa. Jadi jika masih diupayakan untuk bengkok sawah itu sudah tidak bisa dialiri air, karena sudah tidak produktif akhirnya digunakan untuk lapangan bola voli, sekarang sudah dibanguni untuk jualan warga,” terangnya.

Sebelumnya, sudah dimintakan petunjuk oleh Camat, Kabag Tapem, Bupati, Gubernur. Jadi menurutnya, tidak ada masalah, termasuk di Desa, sama Badan Pengawas Desa (BPD) juga sudah.

“Jumlahnya ada 9 Kapling, dengan luas 8×12 meter per kapling. Untuk satu kapling bagian selatan jalan seluas 411 m², untuk penggantinya ada sekitar 1,2 hektare. Sedangkan, yang di kaplingkan seluas 1800 m²,” ujarnya.

Setelah lahan itu dijual, kemudian dicarikan penggantinya ke yang lebih produktif, yakni di Desa Mulyoharjo. Disinggung tidak dicarikan di Desa setempat, menjawab, tidak ada lahannya, jadi dicarikan ke desa sebelah, yang masih dalam lingkup satu Kecamatan.

“Dan itu sudah dibolehkan asal dalam satu Kecamatan, yakni di Kecamatan Pati. Dan kejadian ini sedah lama, sejak tahun 2019 awal, waktu masih ada Covid-19. Untuk notarisnya Sugianto, setelah izin dari pak Bupati sudah keluar,” tandasnya.

Sementara itu, masih dalam tempat yang sama, Teguh Tim BPN Kabupaten Pati yang menangani penyertifikatan tanah bengkok tersebut, kebetulan hendak melakukan pengecekan lokasi menambahkan, jika pengajuan ini sudah sesuai dengan peraturan Mendagri, ” jawabnya singkat.

(Hingga berita ini diterbitkan, tim awak Media belum mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait lainnya, hingga mengkroscek tanah pengganti). Rohman

Baca Juga : Gonjang-ganjing Bengkok Bondo Deso Kedumulyo, Pemdes Belum Pernah Lelang

Baca Juga : Kasus Bondo Deso Desa Wonorejo Jalan di Tempat, Diduga Dapat Pengondisian

Komentar

Tinggalkan Balasan