Pati – Cakranusantara.net | Webiner yang diselenggarakan oleh Pelatihan Hukum Indonesia (PHI) dengan mengundang narasumber Mellisa Anggraini, S.H., M.H., CLA. Managing Partner Mellisa Anggraini & Co Lawfirm menyebut pengacara itu tidak bisa dituntut, sepanjang dia membela kliennya, Senin (25/3/2024).
Dalam kesempatan sisi tanya jawab pada webiner tersebut, Abdul Rohman menanyakan, bagaimana cara menyikapi jika ada Advokad yang dalam membela kliennya, dan kemudian pernyataan kliennya tersebut disampaikan ke publik atau media namun disitu oleh pihak tergugat malah menganggap sang pengacara telah melakukan pencemaran nama baik terhadap tergugat.
“Kemudian tergugat atau pihak tergugat melalui pengacaranya melaporkan peristiwa itu ke aparat kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Padahal memang sebenarnya kenyataannya adalah seperti yang disampaikan oleh sang pengacara tersebut lalu bagaimana cara menyikapi perkara tersebut, dan apakah pengacara memang bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum atas pernyataannya tersebut,” tanyanya, Sabtu (16/3).
Mellisa Anggraini menyatakan, bahwa sepanjang Pengacara itu mendampingi kepentingan kliennya maka tidak bisa dituntut, atau dilaporkan. Hal itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang Advokat.
“Masak setiap kali sidang kita tambah musuh, kalau itu terjadi maka semakin hari makin banyak musuh. Biasanya pengacara yang seperti ini adalah Advokat norak atau pengacara baru. Termasuk pengacara juga bisa untuk dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” jawabnya.
Yang baper-baper itu biasanya lawyer baru jadi berantemnya itu kayak seperti personaldiperkaraka. Lagian yang berperkara itu kan tergugat dengan penggugat Kenapa si pengacara jadi dilibatkan atau diperkarakan. Kalau dirasa ada yang sangat penting untuk dilindungi, maka Pengacara pun bisa untuk dilindungi melalui LPSK.
“Namun, ketika Pengacara itu dilindungi maka dalam setiap pernyataannya harus selalu meminta ijin kepada pihak LPSK, tidak bisa sembarangan untuk muncul di media sosial, masak pengacara seperti itu, ya tentunya enggak lah,” imbuhnya.
“Seperti halnya dalam perkara Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pada waktu itu ia juga mendapatkan perlindungan dari LPSK. Namun dalam pertengahan jalan tiba-tiba muncul derusi, maka kemudian perlindungannya tersebut dicabut,” tandasnya. (Rohman)
Baca Juga : Pelatihan Hukum Indonesia : Advokat Korban Tindak Pidana
Baca Juga : Pelatihan Advokat Korban Tindak Pidana dan LPSK
Komentar
1 komentar