Online – Cakranusantara.net | Tidak ada seseorang yang ingin menjadi korban tindak pidana. Tetapi yang namanya musibah, tentu tidak dapat diperkirakan, salah satu musibah tersebut adalah menjadi korban tindak pidana. Apabila itu terjadi, seseorang atau keluarga yang menjadi korban tindak pidana tersebut tentu harus mendapat keadilan.
Dalam dunia pengacara, dalam perkara pidana pengacara identik membela pelaku kejahatan. Hal tersebut tidaklah salah, karena secara logika sederhana tentu pelaku kejahatan akan menggunakan jasa pengacara untuk mendapatkan keadilan maupun keringanan hukuman. Sementara itu, dari sisi Korban ada pihak Kepolisian dan pihak Kejahatan yang berupaya untuk mendapatkan Keadilan bagi pihak korban.
Akan tetapi, peran pengacara bagi korban juga sangat diperlukan. Dengan adanya pendampingan pengacara pada korban, proses penangnanan perkara tersebut berjalan dengan cepat untuk memberikan keadilan kepada korban.
Peran pengacara bagi korban tindak pidana tentu berbeda dengan pelaku tindak pidana. Salah satu perbedaan tersebut adalah pengacara korban tidak dapat menjadi pihak yang terlibat dalam persidangan karena dalam persidangan posisi korban “diwakilkan” melalui pihak kejaksaan.
Perbedaan-perbedaan tersebut tentu menjadi poin penting untuk dipahami bagi pengacara-pengacara yang akan bertindak untuk mendampingi korban tindak pidana agar apa yang dilakukan pengacara-pengacara tersebut dapat mewujudkan keadilan bagi korban.
Beberapa hal yang dapat dilakukan pengacara bagi korban tindak pidana tersebut antara lain seperti membuat laporan atas nama Klien, mempersiapkan bukti, mempersiapkan saksi, melakukan kordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan dan lain sebagainya, dimana hal-hal ini penting untuk dipahami oleh pengacara korban tindak pidana
Berkaitan dengan uraian tersebut di atas, Pelatihan Hukum mengundang Narasumber yang berkompeten dalam memberikan penjelasan mengenai peran Advokat Korban Tindak Pidana sangat diperlukan.
Pelatihan Hukum mengundang Narasumber :
Mellisa Anggraini, S.H., M.H., CLA. – Managing Partner Mellisa Anggraini & Co Lawfirm
Pelaksaanaan Kegiatan pada :
📅 Sabtu, 16 Maret 2024
⏱ 14.00 WIB – selesai
📍 Via Zoom Meeting
Benefit atau Fasilitas:
1. Softcopy Materi Narasumber
2. Sertifikat Digital Bernomor
3. Akses Rekaman Pelatihan
4. Grup Sosial Media Hukum
5. Relasi dan Networking
sumber : Pelatihan Hukum Indonesia
Informasi PENDAFTARAN: www.bit.ly/korbanpidana
Editor : Rohman
Komentar
2 komentar