oleh

Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Seorang Tersangka dan Selamatkan Enam Korban PMI Ilegal

Batam – Cakranusantara.net | Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan tindakan tegas dengan mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan PMI ke Malaysia. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan S.I.K.

Selain mengamankan seorang pelaku, Sebanyak 6 orang Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke Negara Malaysia secara Ilegal berhasil diselamatkan oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri.

Kronologis kejadian dimulai pada Senin, 21 Maret 2024, ketika anggota Subdit 4 Ditreskrimum menerima informasi tentang rencana pemberangkatan sejumlah calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Harbourbay. Dua orang perempuan yang diduga sebagai calon PMI non prosedural berhasil diamankan dalam sebuah operasi pada pukul 12.50 WIB di pelabuhan tersebut.

Pengembangan kasus dilakukan dengan cermat. Tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pengurus dan 6 (enam) orang perempuan sebagai calon PMI non prosedural di Komplek Tanjung Pantun Jodoh. Selanjutnya, diduga pelaku, korban dan barang bukti dibawa ke kantor subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah melakukan pengurusan dan pemberangkatan PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan resmi sebagai pekerja migran Indonesia. Dalam prosesnya, mereka berkomunikasi dengan agen di Malaysia, merekrut korban dari kota asal, memberikan fasilitas penampungan sementara, dan bahkan menjemput korban di bandara serta mengantarkan mereka ke pelabuhan. Korban dijanjikan gaji besar saat bekerja di Malaysia, namun mereka menjadi korban dalam jaringan penyelundupan ini.

Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk buku paspor, tiket pesawat, tiket kapal laut dan handphone.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Polda Kepri dalam memberantas praktik TPPO serta melindungi para calon PMI dari tindak kejahatan serupa di masa depan,” tutup Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan S.I.K.

“Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, menambahkan untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store,” tutup Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

Komentar

Tinggalkan Balasan