oleh

Curanmor, FA Terancam Tujuh Tahun Penjara

Kendal – Cakranusantara.net | Satreskrim Polres Kendal mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di pinggir Jalan Kampung Dusun Gentan, RT.08/ RW.03 Desa/ Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (9/5/2024).

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan satu orang pelaku berinisial FA (28) warga dusun Rowo, RT.14/ RW.03, Desa Margolelo, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, Jawa Timur.

Penangakapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban bernama Hesky Novianto warga Dusun Gentan Lor kehilangan motor Honda Beat warna silver tahun 2021, Nopol H 5245 ID, pada Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Untung Setiyahadi mengatakan, saat kejadian korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah. Selanjutnya, korban masuk ke dalam rumah neneknya dengan membawa makanan, selang 15 menit kemudian korban akan pulang kaget karena sepeda motor miliknya telah hilang dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi,” jelas AKP Untung Setiyahadi.

Setelah pihaknya melakukan penyelidikan, diketahui pelakunya berinisial FA warga Temanggung. Kemudian dilakukan pengembangan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan rekan terduga pelaku di indekost wilayah Boja.

“Sesampainya di Boja, Anggota Tim Resmob menangkap terduga pelaku, saat diinterogasi, Ia mengaku mencuri motor korban dan mengamankan barang bukti motor curian tersebut,” beber AKP Untung Setiyahadi.

Selanjutnya, Tim Resmob menyerahkan ke penyidik Satreskrim Polres Kendal untuk ditindak lanjuti, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

“Pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Teguh)

Komentar

Tinggalkan Balasan