Jakarta – Cakranusantara.net | Pokok pembahasan tentang Asas dan Sistem Pemungutan Serta Stelsel Perhitungan Hingga Tarif Hukum Pajak, Asas Pemungutan Pajak didasarkan atas asas sebagai berikut :
- Asas Sumber iaitu Asas yang menentukan bahwa setiap negara berhak memungut pajak atas penghasilan atau transksi penjualan di negara dimana diperoleh penghasilan tersebut atau dilakulannya transaksi jual beli tsb. Kecuali karena berdasarkan pwrjanjian multilateral atau Tac Treaty.
- Asas Kebangsan iaitu Setiap warga negara indonesia berwenang untuk memungut pajak penghasilan atas penghasilan yang diperolehnya dari nagaran mana saja, dan mengjreditkanya di Indonesia.
- Asas Domisili. Bahwa setiap orang yang berdomisili di Indonesia wajib membayar pajak ke negara indonesia spt pajak atas Pasport, Visa, dan Pajak Bumi Bangunan/PBB atas penguasaan atau pemilikan rumahnya di Indonesia.
- Sistim Pemungutan Pajak
- Self Asesment yaitu Wajib pajak yang mengisi, menghitung, melaporkan penghasilan dan pajak terhutang dengan meyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) dan Surat Pemberitahuan Masa (SPM). Dimana SPT disampaikan paling lambat tanggal 25 Maret tahun berikutnya dan SPM untuk transaksi P enjualan Barang Kena Pajak (BKP) yang terkena PPN dan PPnBm.
- With holding Sistem yaitu Kantor Perusahaan yang menghitung dan menetapkan pajak yang dipotong dari penghasilan karyawannya spt Pasal 21, dan memungut PPh pasal 22 Bendaharawsn dan Import serta pasal 23, Bunga, Deviden dan Royalty.
- Official Assesment yaitu Kantor pajak yang menghitung dan menetapkan pajak terhutang yang timbul dari pemeriksaan pajak atas WP yang tdk melaporkan SPT nya, atau melaporkan tapi kurang bayar sehingga ditagih dengan SKPKB.
- Stelsel Perhitungan pajak
- Stelsel Riel
- Stelsel Fiktif dan Stelsel Gabungan.
- Tarif Pajak
- Tarif Progresif yaitu Tarif Yang meningkat persentasenya dengan meningkatnya dasar perhitungan pajaknya.( Tarif yang meningkat dan tarif ini berkeadian dimana penerima penghasilan yang besar terkena tarif yang tinggi dan sebaliknya.
- Tarif Degresif yaitu tarif pajak yang makin menurun persentasenya dengan makin meningkatnya dasar perhitungan pajaknya. (tarif ini bertujuan untuk menarik para investor menanam investasinya dinegara yang menggunakan tarif makin menurun ini, meskipun tidak berkeadilan).
- Tarif Proporsional, atau tarif yang bersifat tetap meskipun dasar pergitungan pajaknya meningkat, spt PPN dan PBB.
Dosen : Houtlan N,SH,MM,MH, Mhs : A. Rohman, Selasa 25 Juni 2024
Komentar