oleh

Carut Marut PPDB Sekolah Negeri, Dr Kurnia Zakaria : Kangkangi Pasal 94 UU Nomor 23 Tahun 2013

Cakranusantara.net, Jakarta | Carut marut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2024/2025 ada dugaan ; (1) tidak transparannya Jalur Titipan lewat Program Indonesia Pintar (PIP) melalui dana aspirasi legislatif, (2) jual beli sertifikat Prestasi Akademik maupun olahraga Tingkat Provinsi/ Kota/ Kabupaten untuk mendongkrak nilai dalam seleksi jalur prestasi (PPDB-Prestasi), (3) Dinas Pendidikan Daerah belum satu paham tentang Regulasi aturan zonasi (PPDB-Zonasi), (4) SMP-MTs / SMA-SMK-MAN terbatas, banyak wali murid yang mengeluh kecurangan aturan zonasi (PPDB Zonasi).

Dalam temuan ORI ada kecurangan jual beli sertifikat prestasi olahraga melibatkan pengurus KONI daerah, dimana ada indikasi 900 murid memakai sertifikat “aspal prestasi olahraga” di Sumatera Selatan, sistem Afirmasi menggunakan jalur PIP dana aspirasi legislatif, dimana ada penyelewengan keluarga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Dimana anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD Kota/ Kabupaten, Provinsi dan DPR RI) memanfaatkan kesempatan ini untuk kampanye terselubung, dimana merawat konstituen daerah pemilihan.

Kemudian perbedaan penafsiran panitia PPDB sekolah negeri menerapkan Zonasi, dimana ukuran Jarak punya penafsiran berbeda, ada yang memakai jarak meter dan memakai satu wilayah regional tertentu. Padahal sistem PPDB dipakai sejak tahun 2017, bukan semakin sempurna tetapi bagaimana bisa bermain “curang”, karena “Sekolah Negeri Favorit ada tidak”. Tetap saja masih berlaku.

Dampak lain, Sekolah Negeri Pinggiran nunggu jatah sisa. Sekolah swasta kurang bagus malah banyak tutup karena tidak kebagian murid baru. Seharusnya, anak sejak dini harus diajarkan Jujur dan berani bersaing “Fair play”. Di Semarang terjadi beberapa SMAN terpaksa menganulir murid barunya yang lolos PPDB Prestasi karena ketahuan memanfaatkan sertifikat palsu (Piagam Juara Marching Band) tingkat Individu dirubah menjadi Juara Marching Band SMPN 1 Semarang.

SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung diduga terjadi kecurangan dalam penerimaan PPDB. 51 Lulusan SMPN 19 Depok dianulir masuk 8 sekolah SMAN di Depok karena ketahuan me “mark-up” rapor disebut cuci rapor. Belum lagi kebijakan SMAN 6 Denpasar melakukan pemungutan pengadaan AC untuk tiap siswa baru sebesar 1,5 juta rupiah, yang akhirnya dibatalkan setelah viral.

Dalam penerimaan Mahasiswa Baru (Maba) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lebih banyak menyediakan kuota untuk seleksi jalur mandiri, karena PTN dapat memanfaatkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tinggi bagi yang diterima daripada Maba lewat jalur Seleksi Nasional Masuk PTN lewat jalur berbasis prestasi (SNBP) maupun SNBT (Tes) atau UTBK, dimana ada “komersialisasi BHMN PTN” dan dugaan jual beli kursi PTN terutama untuk jalur program studi favorit.

Meski selalu disempurnakan proses PPDB masih saja menjadi masalah tiap tahun ajaran baru, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK No.7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB. Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2023 bahwa 43 % Guru sekolah menyatakan ada siswa didik baru tidak memenuhi syarat di terima di sekolah. 25 % Murid Baru menyatakan sendiri bahwa, supaya diterima disekolahan yang bersangkutan memberi imbalan tertentu terhadap pihak terkait dengan sekolah.

KPK sendiri tahun 2023 mengumumkan hasil SPI KPK ternyata ada 44,87 % sekolah ada dugaan penerimaan Pungutan Liar (Pungli). Sedangkan tingkat PTN seluruh Indonesia terjadi 57,14% ada dugaan pungli. Praktek Nepotisme murid titipan PPDB terjadi 38,77 % sekolah diseluruh Indonesia dan Mahasiswa titipan SNBP/ SNBT-UTBK/ Mandiri terjadi 64,02 % PTN seluruh Indonesia. Para calon murid/ mahasiswa baru tersebut merupakan titipan anak pejabat daerah maupun pusat, legislatif, aparat penegak hukum (APH), anak pengusaha, serta kalangan ASN Kemendikbud Ristek.

Kemudian, dari Komisi Ombudsman Pusat maupun Daerah Tahun 2024 menerima dugaan kecurangan pengumuman PPDB sebanyak 22 %, pelanggaran petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebanyak 16 %. Kecurangan prosedur sebanyak 14 %, dan kesalahan berkas persyaratan yang dibiarkan sebanyak 8 %. Dimana Mendikbud Ristek RI telah mengeluarkan Panduan Permendikbud Ristek No.1 Tahun 2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek No.47 Tahun 2023 tentang pelaksanaan PPDB.

Berdasarkan aduan masyarakat dugaan maladministrasi didominasi oleh penyimpangan prosedur sebanyak 51 %, tidak memberikan layanan yang diminta sebanyak 13 %, tidak kompeten sebanyak 12 %, diskriminasi sebanyak 11 %, penundaan berlarut sebanyak 7 %, permintaan imbalan uang, barang, dan jasa sebanyak 2 %, perlakuan tidak patut sebanyak 2 %, dan penyalahgunaan wewenang sebanyak 2 %. Dalam proses PPDB jumlah pengaduan pada jalur prestasi sebayak 141 laporan, jalur zonasi sebanyak 130 laporan, afirmasi sebanyak 47 laporan, dan Perpindahan Tugas Orangtua (PTO) sebanyak 11 laporan.

Hal itu diungkapkan Dr. Kurnia Zakaria, masih lanjutnya, ia mengamati jalur Zonasi masih banyak kekeliruan dalam memahami Juklak dan Juknis dalam penentuan Zona masih banyak sekolah memahami dengan menentukan patokan jarak antara sekolah dengan rumah calon murid baru, padahal bisa memakai kewilayahan. Tentang Afirmasi banyak disalahgunakan untuk pejabat daerah, padahal untuk ASN/ TKK/ Honorer pegawai Pemda/ BUMD tentang jalur disabilitas hanya sedikit sekali, sekolah membuka jalur disabilitas karena keterbatasan sarana dan prasarana sekolah dan SDM guru.

Sedangkan jalur Prestasi banyak diduga sekolah “cuci rapor” atau mengganti nilai demi prestasi sekolah. Juga sekolah penerima tidak transparan dalam pengumuman skor nilai penilaian PPDB jalur prestasi. Dari sertifikat akademik palsu, titipan hingga ada penambahan rombongan kelas belajar (rombel) tanpa ijin Kepala Dinas dan Kepala Daerah setempat. Biasanya dalam PPDB, pada umumnya terjadi “jual-beli bangku” dan “titipan/ nepotisme”, ada 10 Provinsi bermasalah dalam PPDB antara lain DI Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara.

Baca Juga : PPDB SMAN 2 Pati Simpel Dibuat Ribet, Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Jual Beli Bangku Kelas

Pelanggaran PPDB ini, menurut Kurnia ada kesalahan prosedur, manipulasi dokumen, diskriminasi calon peserta didik, penambahan rombongan kelas belajar ilegal, kurangnya sosialisasi dan penambahan jalur seleksi masuk madrasah (MIN, MTsN, MAN) tanpa prosedur (DI Aceh), aplikasi eror dan tanpa pengawasan Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah setempat (Jawa Barat), penerbitan akta notaris perwalian anak pejabat (DI Yogyakarta), pengaduan orangtua calon peserta didik tidak ditanggapi (Banten), penerimaan PPDB di luar prosedur seperti kuota UTBK 40 % dan PPDB reguler 60 % (PPDB Cerdas, Magelang, Jawa Tengah). Tujuan Pemerintah memakai sistem PPDB memang baik demi keteradilan calon anak didik diterima di sekolah negeri dan mencegah ketimpangan prestasi akademik siswa antar sekolah negeri yang favorit dan prestise dengan sekolah negeri yang miskin pretasi dan rendah nilai lulusannya.

PPDB harus transparan, obyektif dan akuntabel, apalagi kemampuan pemerintah membangun sekolah negeri baru walaupun banyak sekolah negeri ditutup, karena tidak ada peminat dan berubah fungsi sekolah. LSM Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia memantau dan menerima pengaduan PPDB tahun 2024 ada 162 kasus, dimana permasalahan jalur prestasi (42 %), manipulasi kartu keluarga jalur zonasi (21 %), mutasi orang tua peserta didik (7 %), Jalur Afirmasi (1 %).

Kurnia melihat orang tua calon peserta didik baru banyak melakukan pemalsuan dokumen alamat untuk diterima di sekolah yang diinginkan seperti :

  1. Orangtua peserta didik menghubungi jasa edit dokumen untuk mengubah alamat di Kartu Keluarga dengan Lokasi yang lebih dekat,
  2. Jasa edit dokumen bisa ditemui di media sosial Facebook, Instagram, X, Tiktok, dengan postingan akun penawaran jasa pembuatan kartu keluarga, ijazah, akte lahir, KTP, SIM, STNK.
  3. Bila orang tua berminat diminta mengirim salinan dokumen via Japri Whatsapp maupun email,
  4. Kemudian jasa edit akan mengubah alamat di dokumen sesuai permintaan konsumen,
  5. Konsumen membayar biaya edit dan hasilnya dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp,
  6. File dokumen hasil editan diunggah ke situs PPDB jalur zonasi. Contoh kasus seorang siswa memakai cara ini agar anaknya masuk ke SMA 5 Kota Bengkulu, dimana menggunakan data KK orang lain yang diedit dimana ES sesuai data aslinya berjarak dari rumahnya ke sekolah 2,1 KM tetapi menggunakan jasa editan menjadi 500 meter saja. Sama dengan K yang menggunakan alamat palsu agar diterima di SMA 5 Bengkulu dengan jarak 700 M saja walaupun KK aslinya ternyata berjarak 12 KM.

Kasus lain ada yang menggunakan alamat sewa rumah (kontrak) dengan sekolah yang diincarnya seperti yang dilakukan N agar diterima di SMA 7 Tangerang Selatan. Para orangtua berbuat curang agar anaknya dapat mudah akses masuk PTN karena sekolah bagus lebih banyak peluang diterima. Apalagi di Kota Tangerang Selatan hanya ada 12 SMA Negeri. S orangtua N juga sempat melakukan jasa calo “orang dalam” agar bisa masuk.

Tetapi saat pendaftaran PPDB diminta tambahan “uang pelicin” agar bisa dikantrol peringkat anaknya, tetap sampai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) belum juga bisa diterima malah minta ditambah lagi uang beli “bangku kosong” hingga mengeluarkan biaya “uang hangus” sebesar 24 juta rupiah. Ada juga cerita T agar anaknya masuk SMA 3 Yogyakarta anaknya terpaksa dititipi masuk KK orang lain yang jarak rumahnya dekat sekolah. Semua kejadian di atas bisa saja di pidana dengan pasal 94 UU No.23 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal 75 juta rupiah.

Disini Kurnia melihat pemanfaatan jasa titipan numpang KK orang lain, karena ada celah hukum dimana anak titipan dianggap dalam KK anak titipan hubungan dengan Kepala Keluarga adalah “Famili Lain” walaupun istilah tersebut tidak ada dalam Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Administrasi Kependudukan. Tetapi dalam isian Formulir F.101 untuk status hubungan dengan Kepala Keluarga ada pilihan “Famili” dan “Lainnya”.

Sistem Zonasi memberikan kesempatan yang sama kepada semua sekolah negeri, dalam hal input siswa berdampak pada mutu dan kualitas pendidikan yang sama dan menghilangkan sekolah negeri favorit dan semi favorit. Juga agar sekolah tidak didominasi siswa dari kalangan kelas tertentu sehingga berakibat ketimpangan jenjang sosial, ekonomi, dan tatanan pendidikan antar sekolah. Tetapi dampaknya efek kebangsaan antar siswa satu sekolah berkurang dan tidak berkembang karena keterbatasan siswa di luar zona sekolah tidak dapat masuk kecuali memakai PPDB jalur prestasi dan/ atau afirmasi.

Indonesia data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018 terdiri dari 34 Provinsi dan sekarang bertambah menjadi 38 Provinsi dari 514 Kabupaten/ Kota, 7.204 kecamatan dan 83.931 Desa/ Kelurahan. Jumlah SD Negeri ada sebanyak 147.536, dengan 25.885.053 orang murid, Jumlah SMP Negeri 37.023, dengan 10.040.277 murid, Jumlah SMA Negeri 12.689 dengan 4.312.407 murid, Jumlah SMK Negeri 12.659 dengan 4.334.987 murid.

Jika saat itu memakai sistem PPDB Zonasi maka murid SD Negeri akan menghasilkan 0,17 murid per desa atau 2,1 murid per kecamatan atau 28,7 murid per kabupaten/ kota yang berkesempatan sekolah di luar zona rumah tempat tinggal murid. Untuk murid SMP Negeri untuk Desa/Kelurahan angkanya 0,04 murid, 0,18 murid per kecamatan, dan 7,2 murid per Kabupaten/Kota.

Membangun negara tanpa memajukan pendidikan akan percuma, bangsa maju harus cerdas, berkarakter dan jujur. Misi kebangsaan setiap anak bangsa pada semangat inklusivisme, interaksi antar anak bangsa dan kebhinekaan perlu dikondisikan sedini mungkin, agar anak di masa sekolah tidak lagi mengenal perbedaan status sosial, latar belakang ekonomi dan budaya, agama, jenis kelamin dan mencegah bullying.

Saran Kurnia, agar PPDB dan Seleksi Mahasiswa Baru PTN perlu ditinjau dan diperbaiki lagi. Dunia Pendidikan jangan dirusak dengan ketidakjujuran dan kecurangan. Bangsa yang maju adalah mendahulukan pendidikan tidak ada pembangunan Bangsa Indonesia bisa diraih dengan memprioritaskan Pendidikan. Editor : Rohman

Baca Juga : Judi Online Sulit Diberantas, Dr Kurnia Zakaria : Bisa Dicegah dan Diblokir

Komentar

Tinggalkan Balasan