Cakranusantara.net, Jakarta | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis hasil pemetaan Judi Online (Judol) selama tahun 2017 terdata Rp. 2 triliun, 2018 naik 3.9 triliun, 2019 jadi 6.1 triliun, 2020 membengkak 15.7 triliun, 2021 bertambah 57.9 triliun, 2022 saja 104 triliun. Kemudian 2023 lebih menggila menjadi 327 triliun. Dan pada tahun 2024 tembus 600 triliun rupiah lebih.
Disitu ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dimana “layering”, hasil transaksi bandar judi online, antar bandar serta bandar ke “pengamanan backing judol” serta transaksi hasil narkoba dan korupsi hanya dibawah 1 % dari total peredaran uang hasil judol kembali kepada pemenang judol sebagai daya tarik “pencandu judi” untuk terus pasang taruhan judinya secara terus menerus dan semakin besar nilainya.
Sindikat judi online meretas website pemerintahan maupun lewat website dunia pendidikan/ akademik untuk memasarkan situs judolnya. Mereka menyerang website pemerintah berbasis (URL go.id), dan website akademik berbasis (URL.ac.id) yang sistem keamanan website sangat lemah. Terbukti Polres Metro Jakarta Barat (4/7/2024) di sebuah apartemen Grogol, Petamburan, Jakarta Barat dimana koordinatornya inisial MHP (41) sebagai pemilik rekening penampung hasil judi online ditangkap bersama inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19). Polisi berhasil menyita 6 unit CPU beserta 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit HP dan 3 unit sepeda motor. Lalu kemana uang sitaan hasil judi online yang berhasil diblokir tidak ada konfirmasi daru Kapolres Metro, Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi.
Sangat memprihatinkan korban judi online bukan hanya orang “berduit”, akan tetapi yang lebih banyak menjadi sasaran judi online adalah kaum marginal, dan kaum kelas bawah. Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan penduduk miskin kota bulan Juni 2024 mencapai 7.09 % atau setara 11.64 juta orang miskin tinggal diperkotaan, lebih tinggi dari catatan BPS bulan September 2019 hanya 6.56 % atau 9,86 juta orang miskin tinggal diperkotaan, artinya ada suatu program pemerintah yang salah dan laju inflasi dan kenaikan harga pangan diserahkan ke harga pasar (kapitalisme).
Penduduk miskin di Indonesia tercatat bulan Maret 2014 prosentase penduduk miskin Indonesia 11.25 % atau 28.28 juta orang miskin dari jumlah penduduk Indonesia 256.2 juta jiwa. Sedangkan penduduk miskin di Indonesia bulan Maret 2024 prosentase tinggal 9.03 % atau 25.22 juta orang miskin dari jumlah 279.961.859 jiwa per Juli 2024.
Nasib tragis S (44), karyawan bunuh diri karena terjerat judi online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten (7/7/2024) yang lalu. Slamet (32) ojek online bunuh diri pada Juni 2024 lalu di Semarang, Jawa Tengah karena judi online dan tidak bisa menembus sertifikat rumah yang digadaikan. Muhammad Nurhapit (24) sopir truk bunuh diri disamping truknya di bahu jalan tol Tangerang Merak KM 52 Cikande, Serang, Banten. Lettu dr. Eko Damara anggota kesehatan Yonif 7 Marinir TNI AL dokter Satgas Pengamanan Perbatasan Mobile Indonesia–Papua Nugini bunuh diri ditepat kerja karena terjerat judi online, Prada Prima Saleh Gea anggota Batalyon Kesehatan I Divisi Infanteri 1 Kostrad Bogor TNI AD gantung diri di kamar RS Lapanagan Yonkes 1/YKH/1 Kostrad Bogor (4/6/2024). Yang paling dramatis adalah Brigadir Satu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya Briptu Rian RW karena memakai tabungan dan gaji ke-13 untuk judi online di Perumahan Polri Mojokerto, Jawa Timur. Kasus terakhir di Bantul seorang anak S gara-gara tidak diberi uang sebesar 2 juta rupiah untuk judi online dengan tega membakar rumah orang tua hingga rata dengan tanah. Rentetan kejadian ini sudah menjadi penyakit kejiwaan akut.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tercatat 3,2 juta warga Indonesia tahun 2023 bermain judi online. Rata-rata bermain judi online Rp. 100 ribu, sebanyak 80 % per minggu, sehingga akumulasi perputaran uang tahun 2023 mencapai 327 triliun dan Bareskrim Polri menangani kasus judi online periode Januari 2021 – September 2023 sebanyak 9.790 kasus. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memblokir 1.91 juta konten judi online mulai 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Dalam analisa Kurnia Zakaria, permasalahan perjudian online ini harus ditanggulangi dengan cara :
- Berikan sosialisasi bahwa Judi online bukan cara instan mendapatkan penghasilan tambahan.
- Pola game online dan judi online pasti awalnya memberikan kemenangan kepada pemain hingga terlena untuk terus menambah keuntungan yang justru semakin terjerat karena kecanduan dan ketagihan bermain dengan permainan judi online dengan berbagai model type game online sehingga pemain tidak tersadarkan itu, judi online bukan investasi ataupun menabung.
- Kemudian pemain digiring melalui para selegram dan youtuber yang di endorse oleh para agen bandar judi online.
- Bandar judi online rugi sedikit tetapi akan menambah keuntungan dikemudian hari, kemenangan pemain bersifat untung-untungan.
- Jangan mengawali dengan bermain taruhan, walaupun alasannya menghibur tetapi penasaran dan ketegangan dalam judi online itulah penyebab orang ketagihan.
- Pemain tak mengerti, tidak tersadar terus merugi karena bandar judi online sewaktu-waktu memberikan setingan pemain menang sedikit walaupun dengan modal sudah besar, artinya digiring kejiwaan rasa penasaran dan ketagihannya.
- Tentu saja judi online pasti dibackingi oleh orang kuat dan berpengaruh serta berlapis lapis backingnya termasuk oknum aparat penegak hukum pasti terlibat.
- Judi online tidak akan membuat pemain kaya tapi bandar judi akan jelas menjadi Sultan “Crazy Rich/OKB”.
- Aparat Penegak hukum dan pihak Kementerian terkait harus menutup akses aplikasi dan menindak para pelaku dari kelas operator hingga pemodal besar dan kalau perlu melibatkan Interpol menangkap Bandar Judi di luar Negeri.
- Sanksi Hukum para pelaku agen judi online, Backing para Bandar Judi, dan operator harus dieksekusi saja kalau perlu Hukuman Mati.
- Akses kekayaaan TPPU hasil kejahatan perjudian dipakai untuk membayar utang negara dan digunakan untuk modal pembangunan tanpa perlu menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Menutup akses internet legal maupun ilegal digital, elektronik game money serta melacak putaran uang transaksi judi online.
- Akibat judi online menyebabkan Kemiskinan, Rusaknya hubungan Rumah Tangga dapat mengakibatkan perceraian ataupun kekerasan dalam rumah tangga, keributan antar keluarga inti antara anak dengan orang tua, antara kakak dengan adik.
- Pemain judi online yang ketagihan akan mengakibatkan penyakit kejiwaan sampai depresi hingga keinginan bunuh diri.
- Hasil investigasi Kompas terjadi maraknya judi online, bukan masalah utama di akun situs judi online tapi kemudahan pemain untuk membayar melalui rekening-rekening yang ternyata milik individual yang jumlahnya ribuan dari hasil pasar gelap jual beli rekening bank hingga dompet digital ataupun lewat transaksi transfer antar negara juga ada pembelian kuota pulsa telepon maupun lewat top up digital elektronik game online sehingga para pemain judi online menyasar anak-anak yang suka main game online (Mabar/maen bareng).
- Ketidak transparan parah Aparat Penegak Hukum dan Kementerian terkait dalam Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Judi Online yang mungkin keuntungan judi online diduga dinikmati kalangan petinggi pejabat negara dan pimpinan aparat penegak hukum.
- Satgas Mafia Anti judi Online hanya Pencitraan semata Pemerintahan Jokowi saja atau bertujuan ‘mengamankan bandar judi online dari tindakan penegakan hukum judi online”. Buktikan Satgas Mafia Judi Online sudah menunjukkan keberhasilan tugasnya dalam 3 bulan sudah bisa menangkap Bandar Besar dan Bandar Kecil tanpa tebang pilih walaupun maksimal Agustus 2024 menunjukkan hasilnya sejak dilantik Juni 2024.
- Kapolri dan Panglima TNI harus bertindak tegas bila ada oknum anggota melindungi bandar maupun terlibat dalam pengendalian judi online bukan tegas hanya pada anggota Polri/TNI yang menjadi pemain judi online.
- Inisial T dan inisial nama lain yang pernah diungkapkan Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2004-2014 dari PDI Perjuangan , mantan DPD Dapil Sulawesi Utara 2014-2019 harus ditindaklanjuti Satgas Anti Mafia Judi Online.
- Polisi jangan hanya menangkap pemain dan artis yang diendorse para bandar, tapi tangkap Bandar Judi Online meskipun itu menangkap “orang besar negara”. Kalau tidak ada bandar besar yang ditangkap bentuk komisi pemberantasan mafia hukum tindak pidana khusus yang berintegritas, berani, independen, jujur, bersih, dan dilengkapi kecanggihan teknologi dan perlindungan diri persenjataan dan bersifat Operasi Senyap (Rahasia dibawah langsung atas Perintah Presiden dan Penjaminan Kebal Hukum dari Kapolri dan Panglima TNI), tentu saja kebebasan mobilitas cepat serta dana operasional tak terbatas yang nanti biayanya dikeluarkan negara didapatkan dari barang sitaan hasil Komisi Pemberantasan Mafia Hukum Tipidsus. Editor : Rohman
Komentar